Ketua Tim Satgas Benih Lobster Kombes Parlindungan Silitonga bersama Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Ade Samsudin, di Jambi, Sabtu, mengatakan kasus pengungkapan 60 ribu benih lobster tersebut merupakan bentuk kerja sama antarpihak kepolisian, BKIPM, Dinas Kelautan dan pihak lainnya yang dilibatkan dalam tim satgas pemberantasan penyelundupan benih lobster di Provinsi Jambi.
Kasus ini bisa diungkap setelah tim satgas menerima informasi bahwa di Jambi masih ada beberapa lokasi tempat penampungan atau penyimpanan dan pemeliharaan benih lobster sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui kawasan perairan di wilayah timur Jambi.
"Setelah informasi itu diterima dan kemudian dilakukan penyelidikan, maka pada Jumat (9/11) tim satgas berhasil menemukan lokasi tempat penampungan dan pemeliharaan sementara sebelum diselundupkan ke Singapura yang ada di kawasan Jl Bintan RT 29, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dengan barang bukti ada 60.000 ekor benih lobster yang hendak dikirim," kata Parlindungan Silitonga.
Pada saat digerebek dari lokasi tersebut, tim satgas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis mutiara dan pasir siap diselundupkan ke Singapura dan Vietnam serta peralatan untuk pemeliharaan sementara sebelum dikirim.
Kemudian dari tempat kejadian perkara, tim juga mengamankan sebanyak 10 orang pelaku mulai dari pemilik berinisial IS hingga sembilan orang pekerjanya, yakni YT, HR, IS, HD, YA, AGI, TM, BK dan KD yang saat digerebek gudang itu mereka sedang bekerja mempersiapkan pengiriman atau penyelundupan benih lobster tersebut, kata Kombes Parlindungan Silitonga yang juga menjadi Kasubdit IV Tipidter Bareskrim Mabes Polri itu kepada wartawan.
"Pada saat digerebek di gudang atau rumah pemilik IS, para pekerja sedang mempersiapkan pengiriman untuk diselundupkan ke Singapura dan Vietnam dan dari sana terlihat tempat tersebut sudah cukup lama beroperasi untuk aktivitas ilegal tersebut," katanya.
Dari TKP tempat pemilik penyimpanan dan pemeliharaan sementara benih lobster tersebut ditemukan lebih kurang 60.000 ekor yang terdiri atas 4.960 ekor benih lobster jenis mutiara, jika dijual senilai Rp744 juta dan 52.950 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai Rp7,94 miliar.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, negara dirugikan sebesar Rp8.696.700.000 dan atas perbuatan tersebut para tersangka atau pelaku dikenakan sesuai pasal 88 juncto pasal 16 UU RI Nomor 44 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster dari wilayah Indonesia.
"Sepuluh orang pelaku atau tersangka diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Parlindungan.
Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim satgas yang dibentuk dari pusat, dan Jambi merupakan salah satu provinsi atau wilayah yang sangat strategis sebagai tempat penampungan atau pemeliharaan sementara sebelum dikirim atau diselundupkan ke luar negeri.
"Wilayah Provinsi Jambi salah satu kawasan strategis yang ada di Sumatera untuk aksi penyelundupan benih lobster, maka tim satgas dibentuk dan akan terus bekerja sama?untuk memberantas aksi ilegal pengiriman lobster ke luar negeri," kata Ade Samsudin.
Dalam setahun terakhir ini, BKIPM Jambi bersama kepolisian juga sudah beberapa kali menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster ke Singapura baik yang di jalur darat maupun ditangkap saat di perairan laut di atas kapal sebelum diselundupkan.
Baca juga: Penyelundup benih lobster semestinya dihukum berat
Baca juga: Penyelundup benih lobster dituntut tiga tahun penjara
Baca juga: Ditpolair NTB gagalkan penyelundupan 5.203 benih lobster
Baca juga: TNI AL menggagalkan penyelundupan benih lobster
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018