Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) M Nur Sholikin menyatakan biaya birokrasi perizinan pada pemerintah daerah menjadi beban dunia usaha seperti kasus dugaan suap Meikarta.
"Kasus Meikarta dan kasus suap perizinan lainnya menunjukkan ada masalah 'administrative governance' pada birokrasi, ongkos yang ditimbulkan akibt penyakit birokasi perizinan yang menjadi beban masyarakat dalam dunia usaha," kata Sholikin di Jakarta, Sabtu.
Sholikin menyatakan biaya birokrasi perizinan menimbulkan peluangan penyimpangan pemberian izin yang harus dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan masyarakat.
Berbagai kasus suap birokrasi perizinan menunjukkan persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah terkait perizinan yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Indonesia.
Seperti halnya pengungkapkan kasus suap Meikarta yang menyeret bupati dan kepala dinas pada Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah daftar kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.
"Selama ini kasus suap perizinan tak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan tapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur," kata Sholikin.
Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin itu tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui Penerbitan Perpres 91/2017.
Pemerintah harus lebih serius untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.
"Presiden juga perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum tahun 2016 yang lalu. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan," ujar Sholikin.
Baca juga: KPK menelusuri rangkaian proses perizinan proyek Meikarta
Baca juga: Penahanan sembilan tersangka suap perizinan Meikarta diperpanjang
Baca juga: Bekasi diingatkan untuk tinjau kembali perizinan Meikarta
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018