Jakarta (Antara News) - Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menyebutkan kelompok obat hewan menyumbang kontribusi ekspor terbesar pada sektor peternakan dan kesehatan hewan selama 3,5 tahun terakhir.saat ini sudah ada 54 produsen yang memiliki sertifikat CPOHB (Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik) dan 21 produsen masih proses sertifikasi.
"Kontribusi ekspor terbesar pada kelompok obat hewan mencapai Rp21,58 triliun ke 87 negara tujuan ekspor," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita pada paparan kinerja empat tahun terakhir di Jakarta, Senin.
Ketut memaparkan capaian ekspor sektor peternakan dan kesehatan hewan pada 3,5 tahun terakhir (2015-2018 semester-I) mencapai Rp30,15 triliun.
Terkait ekspor obat hewan, saat ini sudah ada 54 produsen yang memiliki sertifikat CPOHB (Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik) dan 21 produsen masih proses sertifikasi.
Setelah kelompok obat hewan, ekspor babi menyumbang kontribusi dengan tujuan Singapura sebesar Rp3,05 triliun, kemudian susu dan olahannya sebesar Rp2,32 triliun ke 31 negara, bahan pakan ternak asal tumbuhan sebanyak Rp2,04 triliun ke 14 negara.
Produksi hewan non pangan, telur ayam tetas, daging dan produk olahannya, pakan ternak, kambing/domba, DOC dan semen beku juga menyumbang kontribusi ekspor dari sektor peternakan.
Untuk meningkatkan ekspor pakan ternak, saat ini sudah ada 52 pabrik pakan yang telah memiliki sertifikat CPPB (Cara Pembuatan Ternak yang Baik).
Ketut menjelaskan peluang perluasan pasar untuk komoditas peternakan di pasar global masih sangat terbuka luas. Adanya permintaan dari negara di daerah Timur Tengah dan negara lain di kawasan Asia sangat berpotensi untuk dilakukan penjajakan.
"Keunggulan halal dari kita juga dapat menjadi daya tarik tersendiri untuk ekspor produk peternakan ke wilayah tersebut dan negara muslim lainnya," ungkapnya.
Menurut Ketut, saat ini masalah kesehatan hewan dan keamanan produk hewan menjadi isu penting dalam perdagangan internasional dan seringkali menjadi hambatan dalam menembus pasar global.
Untuk memanfaatkan peluang ekspor, perlu adanya dukungan dari seluruh stakeholders terkait, terutama dalam penerapan standar-standar internasional mulai dari hulu ke hilir untuk peningkatan nilai tambah dan daya saing.
Status kesehatan hewan menjadi kunci utama untuk membuka peluang ekspor ke negara lain. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui berbagai kesempatan internasional maupun regional, secara konsisten memberikan informasi terkait jaminan kesehatan hewan dan keamanan pangan untuk produk yang akan diekspor guna menembus dan memperlancar hambatan lalu lintas perdagangan.
Saat ini Kementerian Pertanian terus melakukan restrukturisasi perunggasan, terutama untuk unggas lokal di sektor 3 dan 4 yang menjadi sumber utama outbreak penyakit Avian Influenza (AI).
Ditjen PKH terus menerus berusaha untuk membangun kompartemen-kompartemen AI dari penerapan sistem "biosecurity", yang awalnya hanya 49 titik, saat ini sudah berkembang menjadi 141 titik dan 40 titik lagi masih menunggu untuk proses sertifikasi.
Untuk penjaminan keamanan pangan saat ini sudah ada 2.132 unit usaha ber-NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Nomor kontrol veteriner merupakan bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018