Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai aneh terhadap penetapan jaksa Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan aset rampasan milik terpidana Hendra Raharja karena sudah terdapat putusan Mahkamah Agung.Tentunya dengan mencermati butir-butir putusan PK, apakah tidak memiliki korelasi yuridis terhadap hasil penyidikan
Halius Hosen mengatakan di Jakarta, Senin, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA memerintahkan Jaksa Agung memulihkan nama baik Chuck sehingga ia berharap Kejaksaan Agung mempertimbangkan dengan cermat dan hati-hati atas keterlibatan Chuck dalam kasus yang kini sedang disidiki.
"Tentunya dengan mencermati butir-butir putusan PK, apakah tidak memiliki korelasi yuridis terhadap hasil penyidikan," tutur Halius Hosen.
Halius pun meragukan prosedur rentang komando struktural, baik secara administratif mau pun secara konkrit yang menjadi SOP di organisasi internal kejaksaan dilakukan oleh Satgassus sehingga Kejagung berkesimpulan terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sebagai mantan Jaksa, Halius mengaku prihatin dan menyayangkan apabila Jaksa Agung M Prasetyo justru tidak memanfaatkan potensi dan kemampuan Chuck yang sudah berpengalaman.
"Nyatanya mantan Jaksa Agung seperti almarhum Pak Singgih, Pak MA. Rahman, Pak Hendarman dan Pak Basrief bisa menggunakan potensi dan kemampuan Chuck, bahkan sempat tercetus di antara mereka, jika kejaksaan punya dua orang seperti Chuck, semua bisa kerja dengan tenang," ucap Halius.
Ia menilai Chuck mampu membuat terobosan dalam karirnya, misalnya saat menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga Kejagung mampu melakukan pembenahan di Kejaksaan Agung. Saat menjabat sebagai Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) aset pun Chuck mampu membangun akses internasional dan berhasil memasukkan ke kas negara uang triliunan rupiah.
Untuk itu, ia berharap sebagai seorang ayah seharusnya Jaksa Agung lebih arif dalam menyikapi dan berbicara kepada "anak-anaknya" para jaksa di seluruh Indonesia. Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Baca juga: Pengacara pertanyakan Kejagung gaet auditor swasta
Baca juga: Pengacara keberatan penetapan tersangka jaksa Chuck Suryosumpeno
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018