Transaksi BOS nontunai harus diperluas

13 November 2018 09:07 WIB
Transaksi BOS nontunai harus diperluas
Penjual memindai "tapcard" menggunakan aplikasi di telepon pintar (smartphone) saat transaksi pembayaran jajanan tradisional di salah satu mal di Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). Sistem pembayaran nontunai (cashless payment system) kian berkembang di masyarakat karena dinilai memiliki kelebihan seperti transparansi serta lebih efisien dan efektif daripada transaksi tunai. (ANTARA /Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa transaksi Bantuan Operasional Sekolah nontunai harus diperluas.
   
"Melalui penggunaan dana BOS nontunai ini, maka diharapkan nantinya pengolaan dana pendidikan semakin hari semakin efisien," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud, Khamim di Jakarta, Selasa.
    
Dia menjelaskan melalui pihaknya melalui melalui kebijakan dana transfer daerah mendorong mengaplikasikan proses transaksi nontunai dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini dilatarbelakangi pandangan bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS.
   
Sebagai tahap awal, program yang sudah dirintis sejak 2016 ini, dilakukan uji coba di delapan kota besar, yaitu Samarinda, Bogor, Bandung, Semarang, Mataram, Makassar, Palembang dan Surabaya, masing-masing diterapkan di 12 sekolah.

Dipilihnya kota-kota tersebut berdasarkan pada kesiapan infrastruktur perbankan dan sekolah, selain pertimbangan dukungan pemerintah daerah dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) sebagai penyalur dana BOS.
   
Dari hasil uji coba yang berlangsung sejak Maret 2017, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara (BPD Kaltimtara) dinilai paling siap untuk melaksanakan tahap perluasan BOS nontunai.
   
"Kami memberi penghargaan kepada BPD Kaltimtara yang paling siap menyelenggarakan perluasan BOS nontunai ini," katanya. 
   
Khamim berharap BPD Kaltimtara dapat mendorong dan memotivasi provinsi, kabupaten dan kota yang lain untuk untuk mengimplementasikan kebijakan BOS nontunai seperti yang telah dilaksanakan di Provinsi Kalimatan Timur.
   
Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Yudistira Wahyu menyampaikan program BOS non tunai ini bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas dan efektifitas anggaran.
   
"Kami berharap penggunaan anggaran bisa berjalan sesuai dengan peruntukannya," kata Yudistira.
   
Yudistira menilai, dari ke-12 kota pelaksana uji coba, Bank Kaltimtara paling memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam program perluasan. Pemilihan bank daerah sendiri karena segala bentuk penyaluran APBD selalu melalui BPD setempat.
   
Direktur Operasional Bank Kaltimtara, M. Yamin menilai ketersediaan infrastruktur pelayanan menjadi salah satu yang menjadi dasar BI dan OJK untuk akhirnya memberikan izin pelaksanaan program transaksi BOS nontunai.
   
Yamin juga menyebut pihaknya telah menyiapkan segala infrastruktur penunjang sejak diberikan izin pada Oktober lalu melalui sebuah layanan aplikasi berbasis situs. 

Selain itu, jangkauan pelayanan yang dimiliki pemerintah daerah telah mencakup 85 persen seluruh kecamatan dan akan ditingkatkan menjadi 100 persen di akhir tahun.
  
“Dalam uji coba di 12 sekolah sejak tahun lalu, kami dinilai siap untuk perluasan hingga 50 persen sekolah yang ada di Samarinda bisa terlayani oleh sistem aplikasi ini," kata Yamin.
   
Untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kemendikbud merencanakan perluasan melalui tiga tahap.

Tahap pertama sebanyak 50 persen dari jumlah sekolah di Samarinda dan 12 sekolah di kabupaten lain.

Tahap kedua, diharapkan 100 persen dari jumlah sekolah di Samarinda sudah melaksanakan transasksi BOS nontunai dan 50 persen dari jumlah sekolah di kabupaten lain, selanjutnya pada tahap ketiga, 100 persen jumlah sekolah di Samarinda dan 100 persen jumlah sekolah di kabupaten lain.
Baca juga: Kemendikbud : transaksi BOS wajib nontunai

 

Pewarta: Indriani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018