"Ketika yang bersangkutan sudah berencana untuk membawa senjata dan berniat membunuh," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Bila pembunuhan itu direncanakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".
Setyo mengatakan ada berbagai kemungkinan motif pelaku dalam kasus itu.
"Kemungkinan dendam. Kedua, kemungkinan masalah harga diri. Apakah dia (pelaku) pernah dipermalukan di depan orang lain sehingga dia ingin menghabisi keluarga ini. Bisa juga utang piutang. Bisa juga pelaku psikopat, orang dengan kelainan jiwa seperti ini tidak merasa bersalah bila membunuh orang," katanya.
Pihaknya pun menduga kemungkinan besar pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban.
Sementara penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi Kota membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus pembunuhan ini.
Sebelumnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap empat korban di sebuah rumah di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 November 2018.
Empat korban yang merupakan satu keluarga tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Baca juga: Polda Metro bentuk timsus selidiki pembunuhan sekeluarga
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018