• Beranda
  • Berita
  • Menteri LHK mengajak kalangan dunia usaha terkait skema Perhutanan Sosial

Menteri LHK mengajak kalangan dunia usaha terkait skema Perhutanan Sosial

13 November 2018 21:09 WIB
Menteri LHK mengajak kalangan dunia usaha terkait skema Perhutanan Sosial
Petani memetik buah kopi di kebun kopi lahan Perhutani, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/2/2018). Pada 2018, pemerintah akan memberikan hak pengelolaan perhutanan sosial kepada sejumlah kelompok masyarakat di berbagai wilayah, dimana pada tahap pertama pemerintah telah memberikan hak pengelolaannya kepada 22 kelompok masyarakat di berbagai daerah dan tahap kedua akan dilakukan pada bulan Maret mendatang di wilayah Tuban, Malang, Blora dan Bandung. (ANTARA FOTO/Khairizal Maris)

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengajak seluruh kalangan dunia usaha ikut membantu masyarakat untuk mendapatkan hasil maksimal dari lima skema Perhutanan Sosial yang diberikan pemerintah.
    
"Mari kita bantu dan tolong bisnis hutan masyarakat dalam hutan sosial agar kapasitas manajemen-nya meningkat menjadi sekelas manajemen dunia usaha,'' ujar Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa.
   
Dia  menambahkan akan melakukan pendampingan bagi penerima Perhutanan Sosial. Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan kredit agar usaha rakyat dari sektor kehutanan ini dapat berkembang dengan baik.
   
"Hutan rakyat didorong berjalan dengan manajemen korporat, untuk pengembangan  ekonomi domestik dan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di tengah-tengah rakyat, sebagaimana harapan Bapak Presiden Jokowi,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
    
Realisasi Perhutanan Sosial hingga 12 November telah mencapai 2,173 juta ha, yang dialokasikan bagi 497.925 kepala keluarga.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai instrumen ekonomi lingkungan melalui PP 46 tahun 2017, juga instrumen penyelesaian konflik tenurial dengan  Peraturan  Presiden  nomor 88 tahun 2017 tentang PPTKH.
   
"Instrumen perhutanan sosial khususnya Hutan Tanaman Rakyat yang telah tercatat tidak kurang dari 320 ribu ha, dan Hutan Desa seluas 1,1 juta ha. Juga Hutan Kemitraan seluas 176 ribu ha, melalui hutan sosial, akan dapat berkolaborasi dengan baik bersama dunia usaha,'' ungkap Siti Nurbaya.
    
Perhutanan Sosial memiliki lima skema. Pertama, Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.
   
Kedua, Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
   

Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
   

Keempat, Hutan Adat (HA), yang mana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
   

Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, yang mana adanya kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Baca juga: Penghargaan untuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik
Baca juga: Pertemuan menteri lingkungan hidup menghasilkan Deklarasi Bali

Pewarta: Indriani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018