Cawapres Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu

14 November 2018 14:03 WIB
Cawapres Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu
Bonny Syahriza (paling kiri) didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, KH Ma'ruf Amin, ke Bawaslu, Jakarta, Rabu. (14/11/2018) (ANTARA/M Arief Iskandar)

Jakarta (ANTARA News) - Warga Masyarakat Bonny Syahriza didampingi Advokat Senopati 08 melaporkan calon wakil presiden Ma'ruf Amien atas dugaan pelanggaran pemilu terkait ucapannya saat sambutannya pada deklarasi relawan Barisan Nusantara pada Sabtu (10/11) lalu.

Bonny di Bawaslu, Jakarta, Rabu, mengatakan, pernyataan Cawapres nomor satu yang menyatakan orang yang tidak melihat prestasi Presiden Jokowi hanya orang budeg dan buta saat memberikan sambutan tersebut telah melukai kaum difabel dan juga diduga telah melakukan penghinaan. Selain itu, pernyataan tersebut juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu pihaknya melaporkan hal tetsebut dengan dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan UU No 7/2018 tentang Pemilu pasal 280 huruf c, d dan e, dan pasal 521 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Pasal 280 huruf c menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan peserta pemilu lain.

Pasal 280 huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Sedangkan huruf e mengatur larangan mengganggu ketertiban umum.

Bonny mengungkapkan, bukti-bukti yang dibawa berupa hasil cetakan berita-berita yang memuat hal itu serta video.

Baca juga: Ma'ruf Amin : Pembangunan ekonomi harus dimulai dari umat
Baca juga: Ma'ruf Amin sebut Jokowi tak pernah melakukan pencitraan

 

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018