Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan meminta apliaktor untuk mematuhi ketentuan tarif batas atas dan bawa taksi daring yang tertuang dalam Peraturan Menteri yang baru.Saya minta kepada aplikator untuk mengikuti aturan itu
"Saya minta kepada aplikator untuk mengikuti aturan itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan tarif batas bawah adalah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500.
"Jadi kalau mau bermain atau kemudian saat 'peak hour' atau 'peak season' jangan keluar dari Rp3.500 atau naik dari Rp6.500, bermain di sini saja," katanya.
Budi menjelaskan apabila masih melakukan pelanggaran, yang merugi adalah para pengemudi sendiri karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan sesama pengemudi taksi daring lainnya.
Dia mengatakan terkait tarif sendiri sudah dibahas dan sudah diserahkan kajiannya ke masing-masing gubernur.
Namun, lanjut dia, kendali tarif tetap di pemerintah pusat dan nantinya akan ditentukan perbedaan tarif untuk zona Barat, yakni Sumatera dan sekitarnya serta Zona Timur untuk di Sulawesi dan sekitarnya.
Sementara itu, Budi menuturkan, untuk kuota dimungkinan dilakukan revisi karena adanya perubahan serta masukan dari gubernur masing-masing provinsi.
"Sudah cukup lama kita lakukan peninjauan, ada kemunginan kuota yang dibuat gubernur kita berikan masukan apakah ditambah atau dikurangi tergantung hasil kajian kita bagaimana 'supply dan demand' di masing-masing daerah," katanya.
Baca juga: Peraturan baru taksi daring mulai berlaku Desember
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018