Baznas digitalisasi sistem pelayanan zakat

15 November 2018 22:35 WIB
Baznas digitalisasi sistem pelayanan zakat
Arsip Foto. Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo (kiri) dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional Baznas 2018 di Denpasar, Bali, Rabu (21/3/2018). (ANTARA/Anom Prihantoro)
Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang melakukan digitalisasi sistem pelayanan penghimpunan serta pendistribusian zakat untuk memperluas jangkauan pelayanan.

"Proses digitalisasi dilakukan dari penyediaan sistem aplikasi untuk memperluas jangkauan pelayanan penghimpunan hingga pendistribusian dana zakat ke mustahik," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Yogyakarta, Kamis.

Usai membuka konferensi internasional tentang zakat di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Bambang mengatakan sebagai lembaga keuangan syariah yang dikelola oleh pemerintah dan daerah, Baznas membutuhkan dukungan sistem digital sebagaimana lembaga-lembaga keuangan lain.

"Mau tidak mau Baznas juga melakukan hal yang sama. Jika tidak melakukan digitalisasi, maka akan tersingkir, termasuk Baznas, sehingga perlu melakukan digitalisasi," kata mantan Menteri Keuangan itu.

Ia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Baznas telah melakukan perubahan internal untuk mendorong proses digitalisasi pelayanan yang menurut dia tidak mudah dengan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dalam kuantitas maupun kualitas, utamanya di daerah.

"Banyak Baznas di daerah dengan SDM terbatas dan banyak yang belum bisa membuat laporan keuangan. Kami akan membangun membangun sistem laporan keuangan daerah tanpa harus minta ke mereka tetapi lewat sistem," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa Baznas tahun 2017 menghimpun Rp6,244 triliun dana zakat. Jumlah itu, menurut dia, masih sedikit dibandingkan dengan potensi pertumbuhan dana zakat yang bisa sampai tiga persen dari nilai produk domestik bruto. 

Bambang mengatakan pengumpulan dana zakat akan makin optimal kalau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan direvisi.

"Jika kedua UU tersebut direvisi, maka jumlah zakat akan naik sekitar tiga persen dari PDB nasional atau sekitar Rp400 triliun," kata Bambang.

Baca juga:
Indonesia negara paling dermawan tahun 2018
Potensi zakat muslim Indonesia capai Rp286 triliun

 

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018