"Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Kejaksaan, kami juga punya tupoksi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berkembang di tengah masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Agus Taufikurrahman, di Mataram, Kamis.
Tugas yang tengah dijalankan ini, jelasnya, merupakan program rutin yang dilakukan kejaksaan di setiap daerah berdasarkan arahan dari Kejaksaan Agung.
Bahkan untuk lebih memantapkan perannya di lapangan, kejaksaan mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari Polri, TNI, BIN, Departemen Agama, hingga Majelis Ulama Indonesia, dan juga mengikutsertakan peran Forum Komunikasi Antarumat Beragama.
Dari seluruh peran itu, Kejaksaan Negeri Mataram telah membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem). "Dalam Tim Pakem ini, mereka menyampaikan hal-hal yang menjadi temuan di lapangan," ucapnya.
Hasil pantauan dan pengawasannya kemudian akan disampaikan dalam bentuk laporan langsung ke Kejaksaan Agung.
"Dari laporan yang kita sampaikan ke pimpinan pusat (Kejaksaan Agung) ini, kami tinggal menunggu petunjuk dan arahan untuk menindaklanjuti di lapangan," ujar dia.
Pewarta: Dhimas Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018