• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub bantu pengalihan lintasan kapal kurang 5.000 GT dari Merak-Bakauheni

Kemenhub bantu pengalihan lintasan kapal kurang 5.000 GT dari Merak-Bakauheni

15 November 2018 22:52 WIB
Kemenhub bantu pengalihan lintasan kapal kurang 5.000 GT dari Merak-Bakauheni
Ratusan kendaraan pemudik mengantri memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Minggu (10/6/2018). PT ASDP Indonesia Fery memperkirakan jumlah penumpang yang menyeberangi Pelabuhan Merak pada arus mudik Lebaran 2018 mencapai 1.600.328 orang, atau meningkat dibanding 2017 yaitu sebanyak 1.454.840 orang. Sementara jumlah kendaraan roda dua dan roda empat diperkirakan mencapai 319.261 unit, atau meningkat dari 2017 yaitu sebanyak 290.237 unit. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Saya minta ke Direktur Angkutan Multimoda untuk mencari lintasa baru yang dermaganya cukup untuk disandari kapal Ferry 5.000 GT ke bawah

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membantu mencarikan lintasan kapal di bawah kapasitas 5.000 gross ton menjelang pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni. 

“Saya minta ke Direktur Angkutan Multimoda untuk mencari lintasan baru yang dermaganya cukup untuk disandari kapal ferry 5.000 GT ke bawah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis.

Saat ini, dia menyebutkan masih ada sembilan kapal yang berkapasitas di bawah 5.000 GT dan akan dialihkan ke wilayah lain, terutama wilayah timur.

“Paling banyak wilayah Timur,” katanya.

Dia menuturkan sejumlah pemilik kapal masih ada yang mengajukan penundanan pemberlakuan PM 88/2014 tersebut, namun PM tersebut akan tetap berlaku pada 24 Desember 2018.

Budi menjelaskan, pihaknya sudah memberi tenggang waktu selama empat tahun untuk para pemilik kapal menyesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Kalau hitungannya toleransi empat tahun daya beli kapal itu sudah ‘break even point’ (balik modal),” katanya.

Karena itu, dia menegaskan tidak akan menunda lagi karena pemberlakuan PM tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Indonesia (Infa) sudah menyesuaikan kapasitas tiga kapal anggotanya sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni.

"Selama empat tahun masa penyesuaian, yaitu dari 2014 sampai dengan 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal anggota Infa yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT," kata Ketua Umum Infa,  Edi Oetomo. 

Dengan demikian, lanjut dia, Infa menyatakan kesiapannya jelang pemberlakuan PM 88/2014 pada Desember 2018.

"Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub 88/2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam Infa dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan di peraturan tersebut," katanya.

Infa mengaku mendukung apa yang sudah menjadi ketentuan undang-undang.

Baca juga: Kemenhub alihkan sembilan kapal Merak-Bakauheni ke wilayah lain

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018