• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah wajibkan devisa SDA masuk sistem keuangan Indonesia

Pemerintah wajibkan devisa SDA masuk sistem keuangan Indonesia

16 November 2018 20:15 WIB
Pemerintah wajibkan devisa SDA masuk sistem keuangan Indonesia
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kedua kanan) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Pemerintah memperbaharui tiga kebijakan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Bedanya dengan sekarang adalah bahwa DHE masuk kemudian dilaporkan. Kalau ini masuk dan ditempatkan dalam sistem keuangan, di dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI menegaskan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA)  harus masuk dalam sistem keuangan Indonesia.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam temu media di Jakarta, Jumat, menjelaskan pengaturan DHE SDA selama ini hanya wajib untuk dilaporkan saja.

"Bedanya dengan sekarang adalah bahwa DHE masuk kemudian dilaporkan. Kalau ini masuk dan ditempatkan dalam sistem keuangan, di dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri," ujar dia.

Cakupan DHE SDA tersebut yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Pengaturan DHE SDA tersebut bertujuan untuk memperbaiki transaksi berjalan Indonesia.

Karena bersifat wajib, maka terdapat sanksi administrasi bagi yang devisa hasil ekspornya tidak dimasukkan ke sistem keuangan Indonesia, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank devisa.

Elen mengatakan sanksi administratif tersebut berupa tidak dapat melakukan ekspor, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan ketentuan sanksi administratif tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Bank Indonesia.

Baca juga: Pemerintah rilis tiga relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018