Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI menegaskan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus masuk dalam sistem keuangan Indonesia.Bedanya dengan sekarang adalah bahwa DHE masuk kemudian dilaporkan. Kalau ini masuk dan ditempatkan dalam sistem keuangan, di dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam temu media di Jakarta, Jumat, menjelaskan pengaturan DHE SDA selama ini hanya wajib untuk dilaporkan saja.
"Bedanya dengan sekarang adalah bahwa DHE masuk kemudian dilaporkan. Kalau ini masuk dan ditempatkan dalam sistem keuangan, di dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri," ujar dia.
Cakupan DHE SDA tersebut yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Pengaturan DHE SDA tersebut bertujuan untuk memperbaiki transaksi berjalan Indonesia.
Karena bersifat wajib, maka terdapat sanksi administrasi bagi yang devisa hasil ekspornya tidak dimasukkan ke sistem keuangan Indonesia, digunakan tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank devisa.
Elen mengatakan sanksi administratif tersebut berupa tidak dapat melakukan ekspor, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengatakan ketentuan sanksi administratif tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Bank Indonesia.
Baca juga: Pemerintah rilis tiga relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018