"Kalau itu saya kurang tahu, apa dilimpahkan ke Lapas Sukamiskin atau tempat lain. Yang pasti sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai pelimpahan tersebut," ujar Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto ketika dihubungi pada Jumat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Empat tersangka itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid Husen dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
"Keempatnya telah diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 10.00 WIB untuk kebutuhan persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," katanya.
Namun, menurut Tejo, Lapas Sukamiskin belum menerima laporan apapun terkait pelimpahan Wahid Husen serta Hendry Saputra. Baru Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat saja yang sudah berada di Sukamiskin.
"Yang ada Fahmi dan Rahmat saja, tadi masuk jam 15.00 WIB," kata dia.
Dia tidak mengetahui kapan Wahid Husen dan Hendry dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Hingga saat ini ia belum menerima konfirmasi dari KPK.
"Belum ada konfirmasi dari KPK tentang pelimpahan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin," kata dia.
Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra.?Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husen menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Baca juga: KPK memeriksa 14 saksi suap fasilitas di Lapas Sukamiskin
Baca juga: Empat tersangka suap fasilitas Sukamiskin segera disidang
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018