Pekanbaru (ANTARA News) - Banyak produksi industri pangan rumahan yang beredar di pasaran, beragam bentuk rasa, warna, kemasan serta nama-nama pangan itu yang terkadang memicu selera untuk membelinya.LPPOM meminta keterlibatan pemerintah untuk dapat ikut serta memberantas pelaku usaha yang menampilkan label halal illegal.
Namun apakah konsumen benar-benar mampu melindungi diri dan keluarganya agar aman dalam mengonsumsi pangan yang belum mendapat jaminan layak dimakan?
Perlindungan tersebut dibutuhkan karena banyak kasus atau temuan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPPOM) Pusat, dan Provinsi terhadap pangan yang tidak layak dikonsumsi, kadaluarsa, mengandung lemak babi, kadang beracun dan tidak sedikit juga ada yang meninggal karena mengonsumsi pangan yang tidak terjamin itu.
Untuk efek jangka pendek banyak kasus pangan yang tidak layak dikonsumsi membuat orang keracunan bahkan ada yang meninggal, namun ada pula yang berefek jangka panjang memicu tumbuhnya tumor, kanker, serta penyakit lainnya yang bisa berakibat fatal bagi yang mengonsumsi pangan tidak aman itu karena memakai formalin, borax, pewarna kain, gula buatan, bahan pengawet berlebihan dan lainnya.
Penyesalan muncul kemudian setelah ada korban jiwa, padahal semua kerugian itu bisa dicegah jika konsumen belajar untuk cerdas menjadi konsumen, teliti sebelum membeli.
Rosi Kumala seorang pemilik usaha minyak kemiri OMNIA, mengatakan bahwa produksi komoditas non migas miliknya telah memberikan rasa aman bagi konsumen terbukti permintaan konsumen terus meningkat apalagi karena produk ini telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Ia mengatakan, proses untuk mengurus sertifikat halal dari LPPOM MUI itu, justru gampang sekali, hanya melengkapi fotokopi KTP, foto diri, sertifikat pelatihan pangan dari Dinas Kesehatan, berikutnya nomor P-IRT dan kita sudah bisa mengajukan permohonan penerbitan nomor sertifikat halal itu.
"Semua pengurusan berkas sangat gampang dan, jadi benar-benar tidak sulit, kok," katanya. UKM justru langsung diarahkan dan dituntun oleh LPPOM MUI.
Setelah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI itu, katanya, kepercayaan diri juga meningkat terkait banyak permintaan dari konsumen yang menjadi pelanggan tetap yang sebelumnya hanya mencoba untuk membeli sekali saja.
Dengan terus bertambahnya pelanggan tetap, katanya sekaligus meningkatkan perolehan omzet oleh karena itu para pelaku UKM lainnya diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen dengan cara segeralah mengurus P-IRT-nya dan selanjutnya buat sertifikat halalnya.
Senada dengan Rosi, pengelola restoran Arab "The Food Opera", pertama di Pekanbaru ini mengakui terjadinya peningkatan jumlah pelanggan yang membeli produk kuliner mereka.
Menurut Digital Marketing Officer The Food Opera, Heriyanto, segenap manajemennya merasakan bahagia, karena produk mereka telah bersertifikasi halal dari LPPOM MUI, dan ini sebagai wujud komitmen perusahaan kepada pelanggan untuk memberikan produk yang halal, dan baik.
"Dengan menyandang label halal itu, restoran kami makin memberikan keuntungan lebih besar karena para konsumen telah percaya terhadap produk pangan yang dijual sehingga kenyamanan pun dirasakan oleh para konsumen, dan tidak takut keluarga mereka tersakiti," katanya.
Tingkatkan Ketelitian
Bendahara Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau, Yuliarti mengatakan konsumen harus pandai dan teliti sebelum membeli produk lihat apakah ada label halalnya atau tidak, agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengonsumsi suatu produksi makanan sekaligus memberi nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang dipasarkan.
Ia mengatakan, sertifikat halal yang di terbitkan oleh LPPOM MUI merupakan sertifikat yang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Penerbitan sertifikat tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melihat secara langsung pengolahan serta asal-usul bahan baku produksi dari sebuah produk yang ingin menerbitkan sertifikat halalnya," katanya.
Bagi pemiliki usaha yang ingin menerbitkan sertifikat halal, katanya, bukan hanya produknya saja yang di nilai akan tetapi juga pemilik produk tersebut yang sebelumnya juga harus mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari dinas kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk di terbitkannya sertifikat halal itu.
Banyak proses yang harus dilalui oleh UKM yang ingin menerbitkan sertifikat halal, tetapi itu tidak sulit juga untuk memenuhi syarat dan mengikuti proses sertifikat halal karena LPPOM MUI sendiri saling bersinergi bersama lembaga yang terkait dalam penerbitan sertifikat halal.
Omzet
Menurut Rosi Kumala pemilik home industry minyak kemiri OMNIA, omzet perbulan Rp3 juta-an lebih karena masih industri rumahan yang diolah di Jalan Perumahan Nuansa Griya Flamboyan, No, G7 Kota Pekanbaru, sedangkan untuk memproduksinya masih dilakukan sendiri belum dibantu tenaga kerja.
Produknya dikemas dalam botol plastik ukuran 120 ml dengan harga 110 ml dan 20 ml dengan harga 30 ml. Pemasaran produk dijual secara offline dan juga online.
"Karena kegiatan disambi sebagai ibu rumah tangga, maka produksi perbulan jika rutin bisa mencapai 30 botol untuk ukuran 120 ml dan 100 botol untuk ukuran 20 ml, sedangkan bahan baku dibeli di pasar grosir sebab kebutuhannya hanya paling banyak 25 kiloan saja," katanya.
Manfaat minyak kemiri untuk rambut sehat dan terawat merupakan alternatif perawatan rambut yang paling populer di masyarakat saat ini. Minyak kemiri adalah minyak yang dihasilkan dari ekstrak biji kemiri. Kemiri adalah salah satu jenis rempah yang banyak digunakan sebagai bumbu masakan. Akan tetapi, anda tentunya juga tidak asing lagi mengetahui bahwa kemiri juga dapat bermanfaat bagi kesehatan rambut.
Minyak yang dihasilkan dari pengolahan terhadap biji kemiri atau Aleurites moluccana ini diketahui dapat menyelesaikan berbagai masalah pada rambut dan kulit rambut anda.
Kemiri merupakan tumbuhan yang setiap bagiannya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Biji kemiri tentunya adalah bagian kemiri yang sudah diketahui banyak sekali manfaatnya. Biji kemiri ini mengandung lebih dari 60 persen kandungan minyak.
Oleh karena itu, pengolahan biji kemiri umumnya dilakukan untuk menghasilkan minyak kemiri. Penanaman kemiri yang menghasilkan hingga 80 kilogram berat kemiri dapat diolah menjadi 16 kilogram minyak kemiri nantinya.
Terkait banyaknya manfaat minyak kemiri untuk rambut khususnya, penanaman kemiri terus menjadi populer dikalangan petani. Kandungan minyak kemiri, terdiri atas asam oleostearat, adalah jenis asam yang populer digunakan untuk kebutuhan kosmetik bahkan makanan. Asam linoleat merupakan asam lemak tak jenuh lainnya yang dibutuhkan oleh manusia.
Manfaat vitamin B1 atau Thiamin merupakan salah satu kandungan dari manfaat kemiri yang banyak digunakan untuk perawatan dan kecantikan. Asam stearat adalah zat asam jenis lain lagi yang banyak digunakan dalam produk shampoo. Jenis asam ini mampu menghilangkan ketombe dan merawat rambut yang rontok. Kemiri mengandung asam stearat yang cukup banyak, sehingga penggunaan kemiri juga dapat membantu menghilangkan ketombe.
Palmitat, adalah salah satu jenis asam lemak jenuh yang dihasilkan dari minyak nabati. Salah satu penghasil palmitat adalah melalui minyak kemiri. Minyak kemiri dengan kandungan palmitat bermanfaat untuk merawat rambut yang menderita rontok dan kebotakan.
Selain itu asupan protein dapat didapatkan dengan penggunaan minyak kemiri. Minyak kemiri dapat membantu rambut terus terjaga sehat dan tampak indah. Miristat merupakan salah satu kandungan minyak kemiri yang paling banyak manfaatnya, mulai dari menghitamkan rambut secara alami, penyuburan rambut, hingga penghilangan kutu yang dapat merusak kulit kepala anda. Minyak kemiri memiliki kandungan miristat yang dapat membantu masalah-masalah kulit kepala.
Zat lemak merupakan salah satu kandungan zat yang ada pada minyak kemiri. Zat lemak ini sangat bermanfaat untuk menyuburkan dan menghitamkan rambut secara alami. Minyak kemiri memiliki kandungan zat lemak yang cukup banyak untuk mampu menyuburkan dan menghitamkan rambut dengan aman dan tanpa resiko kesehatan apapun.
Kerja Sama Pemerintah
Kepala Seksi, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bagian C-III, DPM-PTSP Provinsi Riau, Alfriana mengatakan, bagi para UKM yang telah mengurus nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) selalu kami arahkan untuk selanjutnya mengurus sertifikat halal di LPPOM MUI agar produk pangan mereka lebih aman dan terjamin halal sehingga pandangan masyarakat lebih baik terhadap produk itu sendiri.
Ia mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama LPPOM MUI untuk mendorong para UKM agar dapat memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin bagi konsumen.
Dengan adanya no P-IRT serta sertifikat halal dalam sebuah produk ini membantu pemerintah serta memberikan keamanan bagi para konsumen sehingga berkurangnya daftar hitam produk yang tidak layak atau tidak halal di konsumsi, terutama bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.
"Sudah banyak daftar hitam produk dari UKM yang tidak aman dikonsumsi karena para pemilik UKM itu sendiri masih enggan untuk mendaftarkan produk mereka ke pemerintah sehingga produk tersebut luput dari pengawasan, " ujarnya.
UKM yang telah mendaftar produknya di DPM-PTSP serta telah diterbitkannya sertifikat halal produk mereka telah mendapatkan pengawasan langsung sehingga produk tersebut memang layak untuk dipasarkan serta aman bagi konsumen.
Alfriana menambahkan, pemerintah terus gencar mensosialisasikan kepada para UKM untuk menumbuhkan kesadaran mereka pentingnya pengawasan serta sertifikat halal di produknya sekaligus penjamin kelangsungan produknya dipasaran.
Secara tidak langsung produk dari UKM yang tidak memiliki sertifikat halal serta nomor dari DPM-PTSP akan tenggelam dipasaran karena masyarakat sekarang sudah cerdas dalam memilih produk yang baik bagi mereka.
UKM Riau
Sebanyak 177 UMKM di Riau yang bergerak di bidang usaha pangan seperti usaha makanan ringan, catering, dan usaha rumah makan sedang mengurus sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Sertifikasi halal tersebut mereka urus agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengonsumsi suatu produksi makanan sekaligus memberi nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang mereka produksi," kata Bendahara LPPOM MUI, Provinsi Riau, Yuliarti.
Menurut dia, bagi para pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dapat memperoleh sertifikat halal dengan cara mendaftarkan produk mereka ke LPPOM MUI kemudian dari pihak LPPOM MUI akan melakukan survei ke lapangan secara langsung untuk memeriksa produk tersebut.
Pemeriksaan yang di lakukan LPPOM MUI meliputi semua tata cara pembuatan produk serta bahan baku yang digunakan sehingga LPPOM MUI dapat menilai produk tersebut layak atau tidak diterbitkan sertifikat halalnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan produk, selanjutnya baru diterbitkan nomor dengan 14 digit, keterangan daerah, kelompok produk, serta bulan dan tahun mulai diterbitkan sertifikat halalnya," kata Yuliarti.
Ia mengatakan produk yang telah memiliki sertifikat halal disertai dengan 14 digit yakni nomor keterangan dari LPPOM MUI wajib ditampilkan di kemasan produknya sehingga para konsumen dapat melihatnya dengan jelas.
Produk yang menampilkan label halal tetapi tidak memiliki 14 digit nomor keterangan dapat di ragukan keaslian label kehalalan produknya.
Sementara itu rendahnya kemauan pelaku usaha mengurus sertifikasi halal karena masalah biaya kemudian belum adanya sanksi yang jelas untuk pelaku usaha yang belum ada sertifikat halal.
Pengurusan dikenai biaya sebesar Rp1 juta hingga Rp4,5 juta sesuai besar dan kecilnya usaha dan kerumitan pemeriksaan. Biaya tersebut digunakan untuk honor auditor, biaya rapat 2 kali, biaya analisis, biaya cetak sertifikat dan biaya penandatanganan sertifikat.
"Oleh karena itu LPPOM meminta keterlibatan pemerintah untuk dapat ikut serta memberantas pelaku usaha yang menampilkan label halal illegal, selain itu konsumen diharapkan agar dapat lebih teliti lagi dalam membeli produk kemasan yang berlabel halal tetapi tidak memiliki 14 digit nomor dari LPPOM MUI itu," katanya.*
Baca juga: Peraturan soal jaminan produk halal segera terbit
Baca juga: Kemenperin fasilitasi 23 IKM makanan dan minuman Lombok sertifikat halal
Pewarta: Frislidia dan Muhammad Fauzul Azim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018