"Polisi amankan pelaku pencurian yang berinisial SS (55) yang mengaku sebagai wartawan, dibuktikan dengan id card dan juga surat tugas," kata Kapolsek Sindang AKP Iin Sukarti di Indramayu, Sabtu.
Awalnya pihak SMP 2 Sindang melaporkan kejadian pencurian, kemudian dari hasil penyelidikan di ruangan kepala sekolah terdapat CCTV.
Berbekal rekaman CCTV yang ada kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum wartawan akhirnya terbongkar. Polisi tidak membutuhkan waktu lama.
Berdasarkan dari rekaman CCTV itu, pihaknya melacak tersangka. Oknum wartawan itu diamankan pada saat di ruangan Disdik Kecamatan Sindang.
"Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama kali, itu juga karena khilaf katanya," kata Iin.
Untuk barang bukti yang disita berupa laptop hasil kejahatan itu. Dari rekaman CCTV yang beredar, sebelum mencuri, pelaku mondar-mandir untuk memastikan aksinya itu aman.
Setelah merasa aman, pelaku langsung mengambil laptop milik kepala sekolah. Nahas aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengintai. Tidak lama berselang, pelaku langsung diamankan.
"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sindang. Atas perbuatannya itu pelaku diancam melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018