Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempercepat pembentukan holding infrastruktur serta holding perumahan dan pengembangan kawasan.Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu meyakini jika pembentukan dua holding tersebut dapat meningkatkan kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.
Hal itu dikarenakan akan ada kenaikan nilai aset, yang kemudian akan mendongkrak kemampuan leverage sehingga kemampuan BUMN pun meningkat.
"Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi," ujar Aloy.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri atas enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai lead holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggota tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding.
Adapun tujuh anggota holdingnya dan terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) sekaligus Ketua Program Director Holding Infrastruktur Bintang Perbowo menyebut holding ini akan semakin meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia di mana saat ini pihaknya sedang menjalankan tugas membangun tol Trans-Sumatra.
Maka, dengan kemampuan keuangan yang lebih besar dalam holding, Hutama Karya dapat menduplikasi proyek sejenis pada wilayah lainnya.
“Kalau leverage lebih besar, kami bisa menjalankan pembangunan tol lainnya di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” ujar dia.
Tak kalah bermanfaat, melalui holding perumahan dan pengembangan kawasan, BUMN juga akan mendukung Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis dengan harga yang terjangkau.
Anggota Program Director Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan,Novel Arsyad menerangkan, dengan sinergi dan konsolidasi BUMN di bawah payung holding maka akan tercipta kemandirian keuangan serta peningkatan kapasitas pendanaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.
"Belum ada BUMN yang melakukan pembangunan mega township seperti BSD City, kami akan ada di skala itu. Kami ingin tak hanya buat perumahan, namun juga sebuah kawasan pemukiman yang ditopang dengan segala fasilitas pendukungnya. Lihat BSD, segala fasilitas ada. Nanti kemudian kami juga akan masuk ke kawasan industri," kata Novel yang juga merupakan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sistem PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Terkait lokasi Mega Township, Novel mengungkapkan, pihaknya telah melirik sejumlah titik yang berada di Pulau Jawa dan berdekatan dengan akses Jalan Tol.
"Lokasinya sudah cukup banyak. Kalau bicara jalan tol yang ada di Jawa kan cukup banyak. Banyak lokasi potensial di sana berkat adanya konektivitas," lanjut Novel.
Pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan, pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng.
Baca juga: Holding BUMN Perumahan mampu bangun "mega township"
Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.
Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016 di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai "ultimate shareholder" dengan memiliki satu saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018