Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Senin, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas dan membubarkan kegiatan jika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di rumah ibadah.
"Untuk sanksi, peserta pemilu yang melakukan kampanye di rumah ibadah bisa dikenakan pidana dan kurungan badan satu tahun, denda sebesar Rp12 juta kalau berdasarkan aturan perundang-undangan tentang pemilu," tambah dia.
Ia menegaskan, sejak diperbolehkannya para peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye untuk mengenalkan diri kepada masyarakat, belum ada satu calon legislatif serta tim pemenangan calon presiden nomor urut 01 dan 02 yang tercatat berkampanye di tempat-tempat ibadah.
Bawaslu tidak akan tutup mata apabila ada peserta pemilu berani melanggar aturan yang sudah diberlakukan sesuai dengan undang-undang pemilu. Masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui ada indikasi pelanggaran.
"Kami selaku pengawas pemilu di Provinsi Kalteng bertugas sesuai dengan aturan. Kemudian, apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ada peserta pemilu melakukan kampanye di rumah ibadah, kami mengantongi bukti-bukti yang valid sebelum menindak peserta yang diduga melakukan pelanggaran pemilu itu," ucap Satriadi.
Satriadi menambahkan, selain melakukan pengawasan kampanye di rumah ibadah bagi peserta pemilu, pihaknya juga mengawasi akun media sosial milik para peserta pemilu. Pengawasan akan dilakukan oleh tim yang memantau media sosial.
Penulisan status di media sosial milik para peserta yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kampanye hitam dan ujaran kebencian, akan menjadi perhatian serius. Jika terbukti maka peserta pemilu tersebut akan dipanggil dan Bawaslu akan mengusulkan pada pihak Kementerian Kominfo untuk memblokir akun media sosial tersebut.
"Pemantauan di media sosial terus dilakukan. Sampai saat ini belum ada laporan resmi masuk ke Bawaslu Kalteng mengenai hal-hal seperti itu. Kami berharap Pemilu 2019 berjalan tanpa ada gangguan apapun," tegas dia.
Baca juga: Bawaslu ingatkan larangan kampanye di tempat ibadah, sekolah
Baca juga: Din: kampanye politik jangan di tempat ibadah
Baca juga: KPU Lebak larang kampanye di tempat ibadah
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018