Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran upah minumum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 melalui acara Jabar Punya Informasi (Japri).Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019
"Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arief di Gedung Sate Bandung, Rabu.
UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2019 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp4.234.010,27 dan terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52.
Selain itu, lanjut Ferry, untuk tahun ini, UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten " kata dia.
Pihaknya juga mengelompokkan upah minimum kabupaten/kota ke tiga kelompok seperti kabupaten/kota yang posisi upahnya sudah pada posisi angka empat juta rupiah yaitu tiga daerah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Kedua, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka tiga juta rupiah sebanyak lima kabupaten/kota, ketiga, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka dua juta rupiah ada 13 kabupaten/kota dan terakhir kabupaten kota yang posisi upahnya di bawah dua juta rupiah ada enam kabupaten/kota.
Berikut ialah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52
Baca juga: Gubernur tetapkan UMK Jabar 2018 Karawang tertinggi
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018