Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin, dalam keterangannya mengatakan pada razia tersebut, sebanyak 34 kendaraan penunggak pajak terjaring dengan 12 di antaranya langsung membayar tunggakan pajaknya di lokasi.
Dia merinci 12 kendaraan yang langsung menunaikan kewajibannya itu terdiri dari 11 sepeda motor dengan total nilai penerimaan pajak Rp2.002.500 dan satu mobil senilai Rp9.082.000.
"Sementara 22 kendaraan lainnya yang belum bisa bayar pajak di tempat, membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajaknya diamankan," ujar Iwan saat dikonfirmasi.
22 kendaraan yang belum membayar pajak itu, jelas Iwan, terdiri dari dua sepeda motor dengan potensi pajak senilai Rp294 ribu. Kemudian 20 mobil dengan potensi pajak sebesar Rp70.166.800.
"Kami mengimbau agar pemilik kendaraan segera membayar pajak," tuturnya.
Razia ini, melibatkan 40 petugas gabungan dari unsur Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Samsat, Satwil Lantas, Jasa Raharja dan Bank DKI.
Dari razia yang digencarkan selama ini, DKI optimistis dapat mendongkrak upaya pencapaian 75 persen dari target. Adapun target keseluruhan perolehan pajak kendaraan bermotor tahun ini kurang lebih mencapai Rp2,7 triliun.
Selain menjaring kendaraan penunggak pajak, pada razia ini tercatat ada 40 kendaraan yang ditilang polisi lantaran surat kendaraan tak lengkap. Terdiri dari 12 sepeda motor dan 28 mobil.
Baca juga: Penghapusan denda pajak diharapkan tingkatkan penerimaan pajak
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018