Selama tahun 2017, Polda Riau tercatat mengungkap tiga kasus tindak pidana pencucian uang para tersangka kasus narkoba.
"Tidak hanya menyidik perkaranya (kasus narkoba), tapi juga ditelusuri ada tidaknya tindak pidana TPPU," kata Kabidhumas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers, di Pekanbaru, Riau, Rabu.
Atas prestasi ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono mendapatkan penghargaan dari Bareskrim Polri.
"Mendapat penghargaan dari Bareskrim sebagai peringkat 1 karena prestasinya mengungkap tiga kasus TPPU pada tahun 2017 hingga April 2018," katanya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menyebut barang bukti sejumlah kasus pencucian uang itu diantaranya beberapa kendaraan, jetski hingga uang senilai Rp1,5 miliar.
"Dari beberapa kasus penindakan (narkoba), kami juga melakukan penindakan dengan menelusuri asetnya. Pada 2017, ada tiga LP (laporan polisi) yang kasus TPPU-nya selesai (diproses)," kata AKBP Andri.
Pertama, kasus TPPU dengan tersangka IZ alias UBU dengan barang bukti sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dan STNK, satu buku tabungan Bank Mandiri, uang Rp127 juta di rekening Bank Mandiri serta uang Rp26,2 juta dan Rp14,1 juta di rekening Bank BCA.
"Yang bersangkutan (IZ) divonis tiga tahun dan saat ini tersangka mengajukan banding," katanya.
Kasus kedua dengan tersangka Z alias FBN, barang buktinya lima kartu ATM atas nama Z, lima buku tabungan milik Z yang berisi uang senilai Rp297,5 juta.
Penyidik juga menyita perusahaan milik tersangka Z yang bergerak di bidang jasa sewa jetski.
Menurut Andri, kasus Z alias FBN sudah P21 atau berkas telah lengkap dan sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kasus ketiga dengan tersangka EK alias EJ, barang buktinya dua jetski, satu mobil Honda HRV dan uang Rp15,6 juta. Kasus ini pun sudah P21.
Selain tiga kasus itu, Ditresnarkoba Polda Riau saat ini juga tengah menyidik dua kasus TPPU tersangka narkoba lainnya.
Untuk kasus pertama, penyidik menyita beberapa barang bukti milik tersangka yakni enam kartu ATM dan uang puluhan juta rupiah.
Sementara di kasus kedua, penyidik menyita aset uang sebesar Rp1,5 miliar di rekening tersangka atas nama Ririyandi dan Masdoni.
"Keduanya masih tahap sidik (penyidikan)," katanya.
Baca juga: Pelabuhan tak resmi Riau pintu masuk narkoba ke Indonesia
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018