"Jika ditetapkan bahwa kecukupan biaya sudah dirumuskan dan cukup untuk membiayai pelayanan, maka program ini tidak akan mengganggu pemerintah," kata Handaryo di Surabaya, Rabu.
Dia menerangkan selama ini iuran yang ditetapkan bagi peserta JKN untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan memang belum sesuai.
Menurutnya konsep pembiayaan jaminan sosial haruslah sesuai antara iuran dari peserta dengan pembiayaan layanan kesehatan.
Jika iuran kepesertaan yang ditetapkan sudah sesuai nilai aktuaria, kata Handaryo, program JKN bahkan bisa menjadi penyangga perekonomian bila dikelola dengan baik.
Dia berpendapat salah satu faktor keberlanjutan program JKN ialah iuran yang sesuai dengan nilai aktuaria untuk mencukupi pembiayaan fasilitas layanan kesehatan.
Baca juga: Presiden sebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dikalkulasi
Namun BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang mengelola program jaminan sosial ini mengembalikan kepada pemerintah mengenai skema pembiayaan yang dapat ditetapkan dengan berbagai pertimbangan.
"Tentunya ini kan kebijakan dari pemerintah. Hal yang sensistif, yang tahu beban masyarakat itu pemri yang menilai. Saya kira pemerintah sudah kalkulasi seberapa jauh kemampuan masyarakat," kata Handaryo.
Selama ini pemerintah memilih untuk tidak menaikkan angka iuran kepesertaan dengan mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat.
Pemerintah beberapa kali membantu pembiayaan BPJS Kesehatan mulai dari penyertaan modal negara (PMN), pemberian dana talangan, hingga wacana konsep pembiayaan dari cukai rokok.
Baca juga: Premi BPJS Kesehatan dinilai murah, penyesuaian premi setelah Pemilu 2019
Baca juga: BPJS Kesehatan dongkrak pembayaran iuran JKN-KIS
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018