Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, di Temanggung, Rabu, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan warga bahwa terdapat seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu di lingkungannya.
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan mendalam, laporan tersebut memang benar, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Mamat dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,46 gram di saku celana.
Tidak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu telepon seluler yang sering digunakan untuk komunikasi dan transaksi serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Tersangka Rachmat mengaku baru mengonsumsi sabu-sabu sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.
Dia mengaku mendapatkannya dengan cara memesan dari seorang pengedar melalui transaksi via telepon.
Dalam sekali pemesanan, dia harus membayar uang senilai Rp600 ribu yang ditransfer melalui ATM salah satu bank ternama untuk memperoleh paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.
"Saya baru dua kali memesan sabu-sabu masing-masing 0,5 gram per paket yang saya gunakan sebanyak empat kali. Saya sebenarnya cuma coba-coba saja, ternyata setelah memakai rasanya badan ini segar dan tidak mudah lapar," katanya lagi.
Ia menuturkan perkenalannya dengan serbuk kristal putih ini bermula saat ia mendapatkan nomor pengedar yang diketahui bernama Tenggeng. Pemesanan sendiri dilakukan via telepon, setelah mentransfer uang pembayaran, barang sendiri akan diletakkan di sebuah tempat sesuai dengan isi penjanjian di antara keduanya.
"Memang pernah kenal, tapi saya sendiri belum pernah ketemu dengan pengedarnya secara langsung. Cuma telepon untuk memesan, saya bayar melalui ATM, nanti barang saya ambil. Seperti terakhir barang diletakkan di bawah plang sebuah sekolah di Secang, Magelang," katanya.
Baca juga: Kapolda: Pemusnahan sabu selamatkan 135 ribu pengguna
Baca juga: BNN Kolaka tangkap pengguna sabu-sabu
Baca juga: Mendagri ancam pecat praja IPDN pelaku tindak kekerasan, pengguna narkoba
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018