"Kita usahakan tahun depan mereka yang menjadi guru pengganti pensiun akan mendapatkan imbalan minimum sama dengan UMR tapi beban kerjanya sama dengan guru-guru lain (pegawai negeri sipil)," kata Muhadjir dalam konferensi pers di sela-sela Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, Jakarta, Kamis.
Muhadjir menuturkan dinas pendidikan di daerah melakukan sensus untuk mengetahui jumlah guru pengganti pensiun atau guru honorer di lapangan yang memenuhi kriteria untuk didorong mendapatkan gaji setara UMR.
Dia mengatakan guru pengganti pensiun atau guru honorer yang dimaksud adalah guru yang mengajar dengan beban kerja seperti guru pegawai negeri sipil. Jika guru itu hanya mengajar sekali dalam seminggu, atau beberapa jam dalam seminggu maka tidak masuk dalam kategori guru pengganti pensiun yang dimaksud.
"Guru yang mengajar sekali seminggu sama dengan bukan guru honorer atau guru pengganti pensiun," ujarnya.
Saat ini, gaji untuk guru honorer atau pengganti pensiun disokong dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika hanya mengandalkan sebagian alokasi dari dana BOS dan tanpa ada tambahan dari pemerintah daerah, maka guru honorer yang bekerja seperti guru pegawai negeri sipil hanya memperoleh gaji yang kecil. Untuk itu, Muhadjir mengatakan pihaknya mendorong untuk gaji yang lebih baik agar kesejahteraan mereka meningkat.
Dia mengatakan jumlah guru pensiun setiap tahun bertambah, dan tugas guru honorer dalam konteks ini adalah menggantikan guru yang pensiun. Untuk itu, pihaknya berupaya memaksimalkan kesejahteraan guru pengganti pensiun atau honorer.
Dia berupaya agar tahun depan guru berstatus pengganti pensiun mendapatkan upah sesuai UMR.
Muhadjir mengatakan gaji guru pengganti pensiun itu rencananya berasal dari Dana Alokasi Umum bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan tidak menutup kemungkinan jika pemerintah daerah ingin membantu untuk pemberian gaji mereka.
Muhadjir menuturkan DAU 2018 sekitar Rp153 triliun, dan DAU 2019 meningkat menjadi sekitar Rp167 triliun.
"Kita usahakan (DAU) dialokasikan untuk itu UMR untuk guru honorer," tuturnya.
Dia akan melakukan identifikasi dan penghitungan jumlah guru pengganti pensiun yang dibutuhkan dan dana untuk gaji guru pengganti pensiun yang akan digelontorkan.
Dia mengatakan masalah guru honorer memang pelik. Setiap tahun ada guru pensiun, dan kebijakan moratorium menyebabkan kekurangan guru pengganti pensiun. Oleh karena itu, sekolah mengambil kebijakan sendiri untuk mengangkat guru honorer. Kalau tidak mengangkat guru honorer, maka kekurangan tenaga untuk mengajar siswa.
Dia menuturkan pada 2018, ada sekitar 42 ribu guru pensiun, sementara pada 2019, ada sekitar 54 ribu guru akan pensiun.*
Baca juga: Kulon Progo naikkan honor guru-pegawai tidak tetap
Baca juga: Puluhan guru-pegawai tidak tetap di Jember mogok kerja hingga Jumat
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018