Presiden akan sederhanakan laporan dana desa

23 November 2018 06:16 WIB
Presiden akan sederhanakan laporan dana desa
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi (kanan) bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kiri), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Indonesia Raya saat menghadiri Sarasehan Pengelolaan Dana Desa Se-Jateng Tahun 2019, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/11/2018). Sarasehan yang dihadiri dinas pemberdayaan masyarakat desa, pendamping desa dan kepala desa se-Jateng itu guna meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana desa untuk menyejahterakan masyarakat desa. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.
Semarang  (ANTARA News) - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berencana menyederhanakan format laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa agar tidak menyulitkan kepala desa dan perangkatnya.

 "Laporan dua atau tiga lembar cukup, tapi bisa dikontrol, bisa dicek, barangnya ada atau tidak, tapi ternyata membuat seperti itu juga tidak mudah. Perintah saya itu sudah dua tahun, tapi untuk membuat itu butuh energi besar untuk memangkas aturan-aturan, kalau hanya peraturan menteri atau peraturan presiden bisa saya perintahkan dihapus, tapi kalau sudah perintah undang-undang itu yang sulit, ini problem kita," kata Presiden Jokowi di Semarang, Kamis.

Di hadapan ribuan kepala desa se-Jateng yang menghadiri sarasehan peningkatan kapasitas perangkat desa di Kompleks PRPP Semarang, Presiden mengakui jika laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa hingga sekarang belum bisa sederhana.

Presiden menjelaskan, Indonesia harus melakukan percepatan di berbagai bidang agar mampu bersaing dengan negara lain dan kalau masih lamban gara-gara prosedur seperti ini akan kalah dalam persaingan

 "Negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Saya ingin negara kita ini cepat dalam segala hal," tegas Presiden.

Mulai tahun depan, Presiden Jokowi akan konsentrasi mengubah undang-undang sebagai upaya percepatan, terutama terkait dengan laporan pertanggungjawaban Dana Desa di tiap wilayah.

"Semestinya kades tidak diruwetkan oleh urusan membuat laporan, tapi mengontrol, kualitas jalannya baik atau tidak, irigasinya baik atau tidak, semennya benar 10 sak atau hanya separuhnya tidak.Tugasnya di situ, bukan buat laporan-laporan terus tak mengontrol tugas utamanya," kata Presiden.

 Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga meminta para kepala desa dan perangkatnya agar menggunakan Dana Desa secara tepat dan untuk kepentingan masyarakat dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di tiap daerah.

Baca juga: Jokowi sebut ada desa berpenghasilan Rp14 miliar
 Baca juga: Jokowi: Desa selalu ada di pikiran saya

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018