• Beranda
  • Berita
  • HIPMI Jaya minta pemerintah evaluasi kebijakan DNI

HIPMI Jaya minta pemerintah evaluasi kebijakan DNI

23 November 2018 15:33 WIB
HIPMI Jaya minta pemerintah evaluasi kebijakan DNI
Ketua Umum HIPMI Jaya, Afifuddin Suhaeli Kalla saat memberikan arahan pada kegiatan Jaya Properti Club di Financial Club Jakarta (Antara Foto/ Ganet)

Kebijakan sudah benar untuk mengundang inestasi asing lebih banyak masuk ke Indonesia, akan tetapi jangan sampai membuat UMKM sulit untuk berkembang

Jakarta  (ANTARA News) - Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (BPD HIPMI Jaya)  Afifuddin Suhaeli Kalla minta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan dibukanya 54 bidang usaha Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Kami menilai keputusan  relaksasi DNI ini dapat berpotensi melemahkan industri UMKM di Indonesia," kata Afifuddin (Afi) Kalla di Jakarta, Jumat.

Afi menjelaskan UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional karena telah menyumbangkan 62,58 persen  PDB nasional yang dapat menjadi katalis pertumbuhan yang lebih tinggi. 

"Relaksasi DNI ini dapat mengakibatkan pelemahan pengusaha UKM, apalagi pada sektor-sektor yang dibuka 100 persen penanaman modal asing," ujar Afi Kalla.

Baca juga: Wapres: Tidak semua usaha asing bisa langsung masuk Indonesia

Afi menyampaikan walaupun tujuan pemerintah dalam hal ini baik yaitu meningkatkan investasi masuk ke Indonesia untuk mengurangi defisit transaksi berjalan, namun kebijakan ini dapat menekan pertumbuhan pengusaha UMKM.

“Adanya investasi dari luar yang masuk ke Indonesia akan jadi hal yang positif, namun dengan skema PMA 100 persen otomatis akan banyak pengusaha UMKM yang akan terkena imbasnya bahkan kemungkinan hilang. Kami mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini dengan mempertimbangkan masukan masukan dari dunia usaha," kata Afi.

Seperti diketahui pemerintah memperbaharui tiga kebijakan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Dalam relaksasi aturan dasar DNI, pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI dan dimana di dalamnya pada 25 bidang usaha, dibuka kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham hingga 100 persen. 

Keputusan ini diambil untuk mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing agar berinvestasi.

Baca juga: HIPMI Jaya gandeng universitas kembangkan ekonomi kreatif
Baca juga: Menperin tegaskan pelaksanaan relaksasi DNI tidak akan diundur

 

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018