Kepala Kepolisian Resor Banjar, AKBP Takdir Mattanete, di Martapura, Sabtu, mengatakan pelaku bernama Herman (25) ditangkap di rumahnya Jalan Martapura Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
"Pelaku ditangkap dirumahnya pada Sabtu (24/11) dini hari, sekitar pukul 00.00 Wita oleh personel gabungan Resmob dan unit Ranmor Polda Kalsel, Tim Tekap Polres Banjar dan personel Reskrim Polsek Gambut," ujar Mattanete.
Korban tewas dalam mobil dengan luka robek di bagian leher atas nama Levie Prisilia berusia 35 tahun tinggal di Jalan Ahmad Yani Km.11.800 Aston Banua Perumahan Royal Woodpark Kecamatan Gambut.
Menurut dia, penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat.
Penangkapan pelaku yang berusia 25 tahun itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan di tempat kejadian dan keterangan sejumlah saksi hingga diketahui identitas pelaku.
"Saat penangkapan disita barang bukti di antaranya sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian leher hingga tewas mengenaskan dalam mobil di tepi jalan," ungkapnya.
Ia mengemukakan, untuk motif penganiayaan yang dilakukan pelaku hingga korban tewas dengan kondisi mengenaskan itu karena tersinggung dengan ucapan korban saat bertemu di dalam mobil di Jalan A Yani Km 11.800, Gambut.
Sebelumnya korban minta tolong kepada pelaku dengan cara spiritual agar sikap suaminya baik, tetapi masih belum berhasil dan korban mengajak pelaku bertemu, Kamis malam (22/11), di lokasi kejadian.
Saat berbincang dalam mobil Suzuki Swift warna biru DA-1879-TN, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung sehingga pelaku marah dan menusuk korban pakai gunting dan menjerat leher korban.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018