Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, spanduk yang dipasang di kawasan terlarang, seperti di SPBU akan dicabut jika peserta pemilu tidak melepaskannya sendiri.
Di SPBU Jalan Soekarno-Hatta tampak sejumlah spanduk berwajah caleg tertentu, yang dilengkapi nama dan logo partai, serta nomor urut.
"Kami akan coba persuasif dengan peserta pemilu yang memasang APK di tempat terlarang. Jika tidak dihiraukan, kami akan mencabutkan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait," ucapnya.
Zaini mengemukakan upaya untuk menertibkan APK terus dilakukan, meski kebijakan tentang zona pemasangan spanduk dan baliho kampanye potensial berubah setelah peserta pemilu mendesaknya. Pemasangan APK di zona terlarang tetap tidak diperbolehkan, sementara di lokasi yang tidak diatur, dibiarkan.
Sebagai contoh, pemasangan APK di jembatan penyeberangan umum di Batu 7 Tanjungpinang saat ini tidak dicabut. "Beberapa waktu lalu kami cabut APK yang dipasang di jembatan penyeberangan umum, tapi sekarang tidak," ujarnya.
Zaini mengingatkan peserta pemilu untuk menaati ketentuan pemasangan APK sebagai upaya untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat, sekaligus mencegah konflik. Pemasangan APK sesuai ketentuan yang berlaku juga perlu dilakukan agar tidak mengganggu keindahan kota.
APK tidak boleh dipasang di rumah ibadah, kantor pemerintahan, fasilitas pemerintahan, dan lembaga pendidikan.
"Kami ingatkan peserta pemilu untuk mencabut spanduk atau baliho yang terlanjur dipasangan di tempat yang dilarang sebelum disita," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018