Polres Indramayu sita 232 motor hasil kejahatan

24 November 2018 21:01 WIB
Polres Indramayu sita 232 motor hasil kejahatan
Dokumentasi sejumlah tersangka pencurian kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Indramayu, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, dalam waktu tiga minggu berhasil menyita 232 sepeda motor hasil kejahatan.

"Bagi warga Provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Indramayu yang telah kehilangan sepeda motor dipersilakan datang ke Mapolres Indramayu," kata Kepala Polres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki, di Indramayu, Sabtu.

Ia mengatakan, selama tiga minggu ini, jajarannya berhasil menyita sebanyak 232 kendaraan sepeda motor berbagai merek dari berbagai wilayah hukum Polres Indramayu.

Diduga kendaraan  hasil kejahatan jalanan, untuk itu bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah Indramayu silakan dicek. "Silakan datang ke Mapolres Indramayu dengan membawa bukti lapor hilang disertai BPKB dan STNK," ujarnya.

Menurut dia, Polres Indramayu saat ini terus memburu para pelaku kejahatan terutama pencurian dengan kekerasan atau begal yang telah meresahkan masyarakat.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018