"Pemungutan dan penghitungan suara adalah puncak dari penyelenggaran pemilu dan pemilihan. KPU memberi jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan mudah," kata anggota Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan, di Batam, Minggu.
Fasilitas untuk penyandang cacat antara lain jalan menuju sejumlah lokasi TPS dengan pemilih disabilitas dibuat lebar. Ruang di dalam TPS juga lebih luas, dengan ketinggian meja bilik suara dan keberadaan ruang kosong di bawahnya yang ramah bagi orang dengan berkebutuhan khusus.
KPU menyediakan informasi pemilu bentuk audio serta surat suara dan alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra. Alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.
Huruf Braille yang digunakan memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik "emboss" dengan ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
Selain itu, KPU juga memastikan penempatan TPS di lokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, dan tidak melompat parit. Kemudian lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda.
Ukuran tinggi meja bilik suara juga disesuaikan, yaitu 75 cm dan berongga. Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau pengguna kursi roda.
KPU juga menyediakan formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.
"Kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas itu diterjemahkan dalam aspek-aspek yang sangat teknis dengan harapan tidak ada lagi hambatan sedikitpun bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya KPU Batam mencatat sebanyak 259 penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.
KPU Batam juga sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pendidikan politik dan mendorong partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu.
"Konsititusi kita telah memberikan jaminan persamaan hak politik kepada setiap warga negara. Muatan konstitusi dengan jelas dan tegas tidak menoleransi segala bentuk diskriminasi politik atas dasar suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, termasuk disabilitas," kata pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis itu.
Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Kemudian di pasal lainnya, Pasal 28 I, menyebutkan setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Dan Pasal 13 UU Nomor 8/2016 tentang Disabilitas juga menjelaskan hak-hak politik untuk penyandang disabilitas.
"Di antaranya meliputi hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih parpol atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu, hingga memperoleh pendidikan politik," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018