• Beranda
  • Berita
  • Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar

Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar

26 November 2018 10:16 WIB
Balai Besar POM musnahkan obat ilegal senilai Rp12,8 miliar
Ilustrasi pemusnahan obat-obatan ilegal. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp12,8 miliar.

"BBPOM Bandarlampung telah mengamankan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yang terdiri atas 130.308 kemasan," kata Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani di Kantor BBPOM Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan produk tersebut terdiri atas obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item, suplemen kesehatan 2 item terdiri atas 108 kemasan, kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan, dan pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan.

"Satu item produk sebanyak 100 kardus kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM Tulangbawang senilai Rp80 juta," katanya.

Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan, katadia, sebesar Rp12,8 miliar.
 

Pewarta: Agus Sukarta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018