Lampung (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membuat surat edaran untuk memberlakukan denda maksimal yaitu Rp500.000 per pelanggaran terkait kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (overdimension overloading/ODOL)....supaya hakim-hakim menerapkan di semua jembatan timbang hukuman maksimal Rp500.000
Budi dalam diskusi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Way Urang, Lampung, Senin mengatakan tidak semua jembatan timbang memberlakukan denda maksimal sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Jadi, di daerah-daerah tidak semua menerapkan denda maksimal Rp500.000, rata-rata Rp200.000. Saya sudah bekerja sama, saya akan membuat surat ke Ketua MA, sehingga bisa dikeluarkan semacam surat edaran supaya hakim-hakim menerapkan di semua jembatan timbang hukuman maksimal Rp500.000," katanya.
Dia mengatakan pemberlakuan denda Odol maksimal Rp500.000 akan berlaku di Desember 2018 atau Januari 2019.
Budi menjelaskan upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar para pelanggar jera dan mematuhi aturan.
Pasalnya, sejak dilaksanakan ketentuan untuk kelebihan muatan dan dimensi serta penilangan elektronik (e-tilang), pelanggaran masih terbilang tinggi seperti di Tol Cikarang Utama tercatat sekitar 1.000 pelanggaran dan di Jembatan Timbangan Way Urang sebanyak 1.375 pelanggaran.
Menurut dia, dengan nilai denda maksimal Rp500.000 sejak UU berlaku yaitu pada 2019, maka hal itu kurang membuat para pelanggar jera karena nilai tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan keuntungan muatan yang dibawa.
"Kepingin saya sih Rp1 juta," katanya.
Namun, lanjut dia, dalam UU 22/2019, denda maksimal adalah Rp500.000. Hal itu bisa direvisi apabila UU mengalami perubahan.
"Kalau Prolegnas bisa saja kemungkinan beberapa masukan terkait masalah taksi online dan terkait Odol ini," katanya.
Baca juga: Kemenhub bangun jembatan timbang di tol
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018