• Beranda
  • Berita
  • BNN Jateng tak lagi musnahkan narkotik dengan cara manual

BNN Jateng tak lagi musnahkan narkotik dengan cara manual

26 November 2018 15:58 WIB
BNN Jateng tak lagi musnahkan narkotik dengan cara manual
Dokumentasi - Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel Andi Sultan P (kanan) bersama Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ustin Pangarian (kiri) memusnahkan barang bukti narkoba di Kantor BNN Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/3/2017). (ANTARA/Yusran Uccang)
Semarang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah memperoleh bantuan mesin incinerator yang digunakan untuk memusnahkan barang bukti narkotik yang selama ini dilakukan secara manual.

"Dulu dilakukan secara manual, sekarang sudah ada bantuan mesin dari pusat," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.M.Nur usai pemusnahan 2,1 kg sabu-sabu hasil pengungkapan pengedar jaringan Solo, di Semarang, Senin.

Menurut dia, dengan incinerator maka proses pemusnahan barang bukti narkotik bisa lebih efektif.

Selain itu, kata dia, mesin pemusnah ini tidak hanya bisa digunakan oleh BNN.

"Bisa dipakai penegak hukum lain untuk pemusnahan," katanya.

Sementara pemusnahan 2,1 kg sabu tersebut disaksikan secara langsung oleh petugas kejaksaan serta Laboratorium Forensi (Labfor) Semarang.

"Ada beberapa gram yang disisakan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan," tambah M.Nur.

Sebelumnya, pengungkapan peredaran sabu tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial RH warga Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka RH bersama Iman Yoga, pelaku lain yang ditembak mati petugas, berangkat ke Jakarta untuk mengambil pesanan sabu.

Tersangka RH selanjutnya kembali ke Solo dengan menggunakan bus sambil membawa paket sabu-sabu dari Jakarta.

Petugas BNN yang memperoleh informasi tersebut kemudian menangkap RH di Terminal Mangkang Semarang pada Kamis (1/11/2018).

Sementara Iman Yoga ditangkap di bandara Solo saat kembali dari Jakarta dengan menggunakan pesawat.

Iman Yoga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.

Tersangka diketahui rutin mendatangkan 2 hingga 3 kg sabu dari Jakarta maupun Surabaya untuk diedarkan di wilayah Solo dan sekitarnya.

Baca juga: Tiada akhir perjuangan berantas narkoba

 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018