• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah bebaskan tarif pungutan badan pengelola dana sawit

Pemerintah bebaskan tarif pungutan badan pengelola dana sawit

26 November 2018 18:46 WIB
Pemerintah bebaskan tarif pungutan badan pengelola dana sawit
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) meninjau stan pameran Indonesia Palm Oil Conference 2018 and 2019 Price Outlook (IPOC 2018) di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/11/2018). Konferensi IPOC 2018 membahas sejumlah isu seperti bagaimana pengembangan sektor kelapa sawit dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/kye.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sebagai antisipasi atas turunnya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.

"Kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP-KS, kita putuskan untuk dinolkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi penetapan pungutan BPDP-KS di Jakarta, Senin.

Darmin mengatakan keputusan untuk menurunkan tarif pungutan hingga nol dolar AS per ton karena harga CPO saat ini anjlok hingga berada pada kisaran 420 dolar AS per ton dibandingkan 530 dolar AS per ton pada minggu lalu.

Penurunan harga yang drastis tersebut menjadi perhatian pemerintah maupun para pemangku kepentingan dalam sektor CPO, karena harga CPO itu sudah lebih rendah dari biaya produksi yang selama ini dikeluarkan oleh pengusaha.

"Kebijakan ini diambil mempertimbangkan dengan harga yang begitu rendah, karena sebenarnya banyak pihak yang sudah rugi, sehingga tarif pungutan ini sudah tidak bisa dilaksanakan sampai menunggu harga membaik," kata Darmin.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018, besaran tarif pungutan yang dikelola oleh BPDP-KS adalah 50 dolar per ton untuk CPO, 30 dolar per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dolar untuk produk turunan kedua.

Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit serta eksportir atas komoditas perkebunan sawit atau produk turunannya.

Namun, Darmin memastikan pengenaan tarif nol dolar AS per ton ini berlaku untuk sementara, hingga harga CPO di pasar internasional kembali merangkak naik.

Untuk itu, apabila harga CPO telah mencapai angka 500 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan sebesar 25 dolar AS per ton untuk CPO, 10 dolar AS per ton untuk produk turunan pertama dan 5 dolar AS per ton untuk produk turunan kedua.

Sedangkan, apabila harga CPO mencapai angka diatas 549 dolar AS per ton, maka tarif pungutan yang dikenakan kembali normal sesuai tarif pungutan awal yaitu 50 dolar per ton untuk CPO, 30 dolar per ton untuk produk turunan pertama dan 20 dolar untuk produk turunan kedua.

Kebijakan penyesuaian tarif pungutan BPDP-KS ini akan segera berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang baru pada pekan depan.

Baca juga: BPDP Sawit telah kelola pungutan Rp750 miliar
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018