Untuk pembagian harta "gono-gini", Andreas Sapta Finady selaku kuasa hukum Gisel menyerahkan kepada kedua belah pihak.
Andreas mengatakan jika pembagian harta gono-gini antara Gisel dan Gading sudah dibicarakan keduanya. Namun Andreas enggan untuk membeberkannya.
"Saya melakukan pendampingan untuk perceraian saja. Mereka ada secara tersendiri untuk soal harta gono-gini," kata Andreas di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Gading dan Gisel beberapa kali terlibat dalam pekerjaan bersama. Dengan adanya gugatan perceraian, tentu bisa menyebabkan masalah hukum.
Namun terkait hal tersebut, Andreas tidak mau menanggapinya.
"Perkembangan itu bukan wewenang saya yang menjelaskan. Saya tidak mau membahas hal tersebut karena saat Gisel mendaftarkan, berarti sudah dalam situasi aman, berarti di luar itu tidak ada kontrak segala macam," jelas Andreas.
Gisel melayangkan gugatan perceraiannya terhadap Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 November lalu, dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Keduanya sepakat untuk berpisah setelah 1,5 tahun rumah tangga mereka dilandanya prahara. Baik Gading maupun Gisel juga setuju untuk saling mengasuh dan membesarkan Gempita Nora Marten, putri semata wayang mereka.
Baca juga: Gading Marten bebas bertemu Gempita kapan saja
Baca juga: Gisel-Gading bisa saja rujuk pada persidangan pertama
Baca juga: Pengacara: Alasan utama Gisella gugat cerai karena percekcokan
Baca juga: Gading Marten dan Gisella Anastasia diterpa isu perceraian
Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2018