Merak (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menggelar pemeriksaan kelaikan (ramp inspection) pesawat menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi, ini 'no go item' yang harus dipenuhi bila ingin terbang
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan bahwa berdasarkan Staff Instruction 8900-6.2, inspeksi keselamatan adalah adalah rencana pemeriksaan yang dilaksanakan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan aturan keselamatan penerbangan sipil yang telah ditetapkan.
Inspeksi ini dilakukan oleh tim inspektur yang terdiri dari inspektur operasi pesawat (aircraft operations inspector), inspektur keselamatan kabin (cabin safety inspector) dan inspektur pelepas pesawat (aircraft dispatcher inspector) serta inspektur kelaikudaraan (airworthiness inspector).
Inspeksi dilakukan kepada pesawat udara untuk memastikan bahwa pesawat tersebut laik terbang.
Polana menjelaskan pemeriksaan kelaikan akan dilakukan di 22 bandara selama masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019 yang mulai pada 20 Desember 2018-6 Januari 2019.
Tahap pertama akan dilakukan pada 15-24 Desember 2018, tahap kedua dilaukan pada 25 Desember hingga 1 Januari 2019 dan tahap yang terakhir pada 2 Januari hingga 6 Januari 2019.
Bandara-bandara tersebut, di antaranya Soekarno Hatta, Halim Perdana Kusuma, Bandung, Pontianak, Medan, Batam, Yogjakarta, Surabaya, Kupang, Lombok, Makassar, Semarang, Balikpapan, Tarakan, Manado, Gorontalo, Palembang, Ambon, Sorong, Timika, Sentani.
Polana menambahkan jika selama pemeriksaan kelaikan terdapat penyimpangan dari standar yang ditetapkan, maka dianggap sebagai temuan .
"Ada tiga kategori temuan yang berbeda, tergantung pada dampak temuan terhadap keselamatan pesawat dan/atau penumpangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kategorisasi, selanjutnya dilakukan tindak lanjut," katanya
Kategori temuan terdiri dari temuan minor, signifikan dan mayor.
Temuan kategori 1 dianggap memiliki pengaruh kecil terhadap keselamatan, disebut Minor. Kategori 2 dianggap memiliki pengaruh signifikan terhadap keselamatan, disebut Significant dan kategori 3 dianggap memiliki pengaruh besar terhadap keselamatan, disebut Mayor.
“Temuan minor akan disampaikan kepada pilot in command, temuan signifikan dan mayor akan dikomunikasikan kepada operator dan/atau harus disampaikan kepada otoritas penerbangan sipil asing jika terjadi pada operator asing. Lebih jauh lagi, dari temuan inspektur juga bisa berdampak pada pembatasan operasi penerbangan atau tindakan korektif sebelum penerbangan”, tutur Polana.
Pada pemeriksaan kelaikan terdapat total 55 items pengecekan yang terdiri dari 25 komponen persyaratan operasional, 15 komponen keselamatan dan perlengkapan pada kabin pesawat, 12 komponen yang berkaitan dengan kondisi pesawat, tiga komponen terkait dengan pemeriksaan kargo dan kompartemen kargo dan tiga komponen umum yaitu bila tidak termasuk dalam keempat kategori sebelumnya.
Selama 2018 sebanyak 5.461 inspeksi telah dilakukan kepada operator dengan sertifikat AOC 121 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 kursi.
Sebanyak 264 inspeksi telah dilakukan kepada operator dengan sertifikat AOC 135 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di bawah 30 kursi.
Total pesawat yang sudah inspeksi berdasarkan registrasi sebanyak 805 pesawat.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi, ini 'no go item' yang harus dipenuhi bila ingin terbang”, kata Polana.
Baca juga: Kemenhub uji kelaikan terbang 117 pesawat domestik
Baca juga: Kementerian Perhubungan periksa kelaikan pesawat penerbangan haji
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018