• Beranda
  • Berita
  • BPJS-TK serahkan santunan delapan korban Lion Air

BPJS-TK serahkan santunan delapan korban Lion Air

26 November 2018 21:58 WIB
BPJS-TK serahkan santunan delapan korban Lion Air
DIrektur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah baju hitam) menyerahkan santunan kepada salah satu anak korban Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin (26/11/2018). Krishna bersama Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali (kedua kiri) serahkan santunan kepada 8 korban Lion. (Foto: ANTARA News/Erafzon SAS)
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris delapan korban Lion Air JT 610 dari 32 yang teridentifikasi sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Santunan diserahkan oleh Direktur Pelayanan Krishna Syarif dan Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali secara bergantian kepada ahli waris di Jakarta, Senin.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri resmi menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu. 

Terdapat 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah yang diterima RS Polri Kramat Jati dan delapan orang diantaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai badan hukum pelayanan publik, kata Krishna, pihaknya ingin  memberikan pelayanan dan kepastian atas hak peserta. "Delapan orang tersebut merupakan peserta dari beberapa BUMN maupun swasta. Hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi," ujarnya.

Dia masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban.

Dia juga menjelaskan korban dalam kecelakaan Lion digolongkan kecelakaan kerja bilamana korban sedang berada dalam perjalanan dinas atau sedang melaksanakan pekerjaannya, dan juga ada yang tidak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tidak sedang dalam perjalanan dinas.

Kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas.

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka  ahli waris berhak atas santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja. Namun, untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta. 

"Jika, kepesertaan telah mencapai lima tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak," ucap Krishna

Selain manfaat JKK dan JKm, ahli waris yang menjadi peserta Jaminan Hari Tua juga mendapat saldo yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah.

 
DIrektur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah baju hitam) dan Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali (sebelah kiri Krishna) menyerahkan santunan kepada 8 ahli waris korban Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: ANTARA News/Erafzon SAS)



Adapun ahli waris yang hadir dalam acara penyerahan itu adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT. Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT. Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), dan RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT. Wira Griya).

Hadir juga Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT. Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT. Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT. Angkasa Pura II), Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).

"Kami mengimbau kembali kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko (kecelakaan dan kematian) bisa datang kapan saja dalam waktu yang tidak terduga," kata Krishna.

Baca juga: Lion laporkan upah pilot JT 610 Rp3,7 juta

Baca juga: Pekerja rugi jika didaftarkan hanya sebagian upahnya


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018