"Sudah setahunan, mudah-mudahan dengan rehab bisa taubat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan tersangka La Usman berada di Jakarta dalam rangka kedinasan untuk rapat membahas anggaran cabang olahraga yang dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Namun kenyataannya yang bersangkutan (La Usman) memesan shabu satu gram seharga Rp1,5 juta yang digunakan sebelum 23 Novembr 2018," ujar Argo.
Saat ini, Argo menyebutkan polisi masih memburu L yang diduga sebagai pemasok shabu sekaligus pengemudi yang biasa mengantarkan La Usman saat berada di Jakarta.
Argo mengungkapkan tersangka telah menjalani tes urin, darah, rambut yang menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis shabu.
"Karena yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti, rencana tindak lanjut kemarin sudah ada assesment BNNK Jakarta Selatan untuk diserahkan ke BNNP DKI dilakukan rehab," tutur Argo.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Usman ditangkap anggota Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.
Ketua DPRD Buton Selatan dari Fraksi PAN itu diringkus anggota Polda Metro Jaya di Hotel Red Planet lantai 2 Kamar 216 Jalan Samanhudi Jakarta Pusat pada Jumat (23/11) pukul 23.00 WIB.
Dari La Usman, polisi menyita dua cangklong bekas pakai yang ditemukan pada saku celana tersangka dan toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.
Baca juga: Polisi buru pemasok sabu ketua DPRD Buton Selatan
Baca juga: Ketua DPRD Buton Selatan ditangkap kasus narkoba
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018