HI, adalah inisial narapidana di LP Doyo yang diduga mengendalikan peredaran narkoba itu. HI adalah bekas anggota TNI AD yang dipecat karena kasus narkoba saat ini masih ditahan di LP Narkotika Doyo.
"Hal-ihwal peran HI sebagai pengendali pengedaran narkoba jenis shabu-shabu itu, berawal dari penangkapan PRO, warga Kampung Assei Besar, Kabupaten Jayapura, Senin (12/11) lalu," kata Yulianto, seusai keterangan pers, di Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang marak peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di kawasan tersebut, sehingga setelah dilakukan penyidikan terungkap pelakunya adalah PRO.
Dari PRO disita 55,19 gram shabu-shabu dan 248,11 gram ganja.
"Anggota sudah memeriksa HI, namun karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman maka setelah diperiksa dikembalikan ke LP Doyo," kata Yulianto.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018