• Beranda
  • Berita
  • Kominfo tak akan pernah menyerah menghadapi "fintech" ilegal

Kominfo tak akan pernah menyerah menghadapi "fintech" ilegal

27 November 2018 22:41 WIB
Kominfo tak akan pernah menyerah menghadapi "fintech" ilegal
Ilustrasi fintech (Shutterstock)

Kami tidak akan pernah menyerah ...

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan pernah menyerah memblokir "fintech" ilegal di Indonesia, kendati "financial technology" yang bermasalah itu berupaya mengelabui pemerintah dan hukum dengan berganti rupa atau nama.

"Kami tidak akan pernah menyerah, dia (fintech ilegal) buat produk baru pun kemudian kami periksa kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa produk atau aplikasi tersebut belum mendapatkan izin resmi dari OJK, kita blokir," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan  Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kominfo akan lebih waspada dan serius dalam menghadapi kemungkinan "financial technology" (fintech) ilegal itu yang setelah diblokir, kemudian akan berganti nama namun tetap mempertahankan platform dan metode sama dan kembali mencari atau menyasar pelanggan-pelanggan baru sebagai korbannya.

Maraknya "fintech" ilegal yang menjalankan operasinya tanpa izin OJK dan menagih serta memperlakukan para peminjamnya di luar batas kewajaran sempat mengundang kekesalan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang menyebut agar para peminjam tidak perlu mengembalikan atau melunasi pinjaman dari "fintech" ilegal tersebut.

Terkait hal tersebut, Ferdinandus telah mengonfirmasi kepada Semuel dan menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Aptika tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada "fintech" ilegal.

"Saya sudah konfirmasi kepada Dirjen Aptika bahwa memang beliau mengeluarkan pernyataan tersebut untuk memberikan efek jera dalam hal ini kepada fintech ilegal, benar-benar penekanan pada kata kuncinya ilegal artinya dia yang tidak mendapatkan izin dari OJK tapi beroperasi lalu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran seperti teror atau ancaman ketika menagih nasabah peminjamnya," kata Ferdinandus Setu.

Dia menjelaskan bahwa pernyataan itu merupakan bentuk kekesalan Dirjen Aptika tersebut karena "fintech" ilegal ini sudah merongrong perlindungan data pribadi para debiturnya.

Seluruh aplikasi "fintech" itu diharapkan mengurus perizinan kepada OJK mengingat proses perizinan di Indonesia saat ini sudah begitu mudahnya.

"Karena mereka ilegal! Padahal negara Indonesia sudah sangat mudah dalam metode perizinan dan pendaftaran. Dan 'fintech-fintech' ilegal ini masih melakukan aktivitas bisnis tapi ilegal," ujar Ferdinandus.    

Sejauh ini sudah sekitar 300 aplikasi "fintech" ilegal yang telah diblokir oleh Kominfo atas rekomendasi dari OJK.

Terkait apakah akan ada tindakan lebih tegas dari pemerintah kepada "fintech" ilegal tersebut jika mereka masih berani beroperasi, Ferdinandus menjawab bahwa Kominfo akan meneruskan data-data yang diperolehnya kepada Polri sebagai penegak hukum.

"Ketika dia ilegal dan masih bertindak, kita memang akan meneruskan data-data aplikasi fintech tersebut kepada teman-teman di Direktorat IT dan Cybercrime Bareskrim Mabes Polri. Jadi proses penegakan hukumnya tentu di Polri," katanya.

Kominfo telah mengimbau masyarakat untuk membaca, memahami dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman "online" atau "peer-to-peer lending".

"Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya," ujar Ferdinandus Setu. 
Baca juga: Kominfo imbau masyarakat pahami dulu syarat pinjaman online
Baca juga: Fintech salah gunakan data terancam denda dan pidana
         

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018