Jakarta (ANTARA News) - Rencana pengenaan cukai terhadap plastik ditujukan untuk mengendalikan produksi plastik di dalam negeri.
"Salah satu solusi untuk mengontrol jumlah plastik itu melalui cukai. Jadi nanti seperti rokok, setiap plastik yang mau diproduksi kita tahu," kata Deputi Koordinasi SDM, Iptek, dan Budaya Maritim pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Safri Burhanuddin dalam diskusi mengenai sampah plastik laut yang diselenggarakan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Selasa malam.
Rencana pengenaan cukai untuk plastik tidak ramah lingkungan sedang dibahas oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Safri belum dapat memastikan kapan proses pembahasan selesai karena masih banyak hal yang harus dibicarakan termasuk aspek teknis dan konflik kepentingan antarkementerian.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu optimistis kebijakan cukai plastik dapat diterapkan tahun depan.
Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi lingkungan yang menjadi lebih lestari jika sampah berkurang, serta dari sisi industri plastik yang harus tetap hidup.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan kurang lebih 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, 95 persennya menjadi sampah.
Timbunan sampah plastik diperkirakan mencapai 5,6 juta ton per tahun, yang menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia.
Kondisi ini merupakan dampak penggunaan plastik yang tidak terkendali dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Karena itu, pemerintah berupaya meminimalisasi penggunaan kantong plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan dan menggantinya dengan kantong yang bisa digunakan berulang kali, yang terbuat dari kain atau kertas.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pemerintah ingin mendukung perusahaan yang memproduksi kantong ramah lingkungan dengan pengenaan tarif cukai yang lebih rendah atau bahkan nol tarif cukai.
Tujuan utama pemerintah menerapkan cukai plastik bukan untuk mengejar target penerimaan negara, sehingga parameter keberhasilan kebijakan ini adalah terjadinya pengendalian konsumi dan peredaran kantong plastik itu sendiri.
Baca juga: Bakal diterapkan cukai plastik tahun depan ini pertimbangannya
Baca juga: Sucikan laut dari kantung plastik sekarang juga!
Baca juga: Pemerintah bahas sanksi pemakaian plastik
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018