Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan akademisi Rocky Gerung sebagai saksi kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.Pemeriksaan diagendakan 4 Desember 2018
"Pemeriksaan diagendakan 4 Desember," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Penyidik Polda Metro Jaya awalnya mengagendakan pemeriksaan Rocky sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Selasa (27/11).
Namun, Rocky melalui tim kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan karena harus menghadiri acara yang tidak dapat ditinggalkan.
Pemeriksaan Rocky sebagai saksi itu terkait dengan alur pengiriman foto lebam wajah Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Kemudian jaksa peneliti memberikan petunjuk agar polisi melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet, salah satunya pemeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018