"Saya melihat KPK sebenarnya sudah menyerah atau lempar handuk karena sesungguhnya persoalan korupsi sudah gagal diidentifikasi ibarat dokter sudah gagal diagnosa ya gagal mengobati," kata Fahri di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya terkait permintaan KPK agar pemerintah Jokowi segera merevisi UU Tipikor sebelum berakhirnya pemerintahan atau membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena revisi tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu singkat.
Dia mengatakan untuk jangka pendek kalau presiden pertama-tama mau pemberantasan korupsi harus dikembalikan pada lembaga inti penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain itu menurut dia, apa yang dilakukan KPK dengan meminta dibuatkan Perppu merupakan bentuk lembaga tersebut tidak sanggup lagi memberantas korupsi.
"Karena apa yang dilakukan kpk membuat Perppu tidak lebih dari pada bukti KPK menyerah dan tidak sanggup lagi memberantas korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir.
Agus mengatakan apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.
Agus mengatakan apabila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh langkah membuat Perppu karena relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018