• Beranda
  • Berita
  • Supaya tak rugi, masyarakat perlu pahami transaksi Fintech

Supaya tak rugi, masyarakat perlu pahami transaksi Fintech

28 November 2018 15:07 WIB
Supaya tak rugi, masyarakat perlu pahami transaksi Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ANTARA FOTO/Lucky R.)

Hingga Oktober 2018 ada 73 "Fintech" pinjam meminjam telah terdaftar atau berizin di OJK


 Jakarta, (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengimbau para pengguna layanan finansial berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech) berhati-hati dan memahami segala risiko jika ingin memanfaatkan layanan ini.

Lebih jauh, menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Rabu, jika masyarakat memang benar-benar ingin meminjam kepada "Fintech" Pinjam Meminjam (Lending), sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan "Fintech" yang dituju adalah perusahaan terdaftar atau sudah berizin.

Guna mengidentifikasi terdaftar atau tidaknya suatu perusahaan "Fintech", masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau pusat kontak OJK di 157.

"Hingga Oktober 2018 ada 73 "Fintech" pinjam meminjam telah terdaftar atau berizin di OJK," ujar Sekar saat dihubungi Antara.

Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal dari perusahaan "Fintech", OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia sebagai wadah pelaku industri legal untuk membuat aturan bagi para pelaku industrinya.

Semua perusahaan "Fintech" terdaftar, kata Sekar, sudah memenuhi ketentuan dari Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Regulator akan mengenakan sanksi jika perusahaan "Fintech" terbukti melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

Namun Sekar tidak menampik saat ini keberadaan "Fintech" ilegal masih menjadi masalah. Dia mengklaim OJK telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup sekitar 400 "Fintech" illegal dari awal 2018.

"Dalam melakukan interaksi dengan fintech, masyarakat dihimbau untuk benar-benar memahami risiko, manfaat dan kewajiban yang terkait didalamnya. Masyarakat perlu memahami risiko bertransaksi dengan fintech illegal yg tidak terdaftar/berizin yang tidak dalam pengawasan OJK," kata Sekar.

OJK mengimbau masyarakat benar-benar memahami dan segala persyaratan dan kententuan dalam berinterkasi dengan "Fintech" pinjam meminjam.

"Dengan kemudahan & kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi: Kehadiran "fintech" saling lengkapi dengan perbankan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018