Keempat Raperda yang disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut adalah Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang PT MRT Jakarta, Raperda tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, selain penyampaian atas empat Raperda oleh Anies, dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).
"Total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun atau meningkat sebesar 7,00 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 sebesar Rp83,26 triliun," ujar Anies.
Untuk pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, direncanakan sebesar Rp74,77 triliun. Rencana pendapatan tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp2,34 triliun.
Sedangkan, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp80,90 triliun atau meningkat 12,36 persen dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp71,99 triliun.
Anggaran belanja tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Langsung akan difokuskan pada program kerja prioritas, antara lain KJP Plus, KJS Plus, penyediaan pangan terjangkau, pembangunan rumah dengan skema DP nol rupiah, integrasi moda transportasi umum dan pengembangan tata kelola sampah (ITF).
"Selanjutnya, kami sampaikan penjelasan Raperda tentang PT MRT Jakarta. Perlu diketahui bersama, perkembangan Proyek Moda Raya Terpadu yang dibangun dan dikelola oleh PT MRT Jakarta memerlukan penyesuaian Perda untuk menjadi acuan bagi PT MRT Jakarta dalam melanjutkan pembangunan dan pengoperasian sistem Moda Raya Terpadu dengan lebih efektif dan efisien," ucap Anies.
Anies juga memaparkan perlu mengakomodir Penyertaan Modal Daerah (PMD) baru yang meliputi pendanaan proyek Fase 2 dan pengadaan gedung kantor.
Dalam lampiran Perda Nomor 8 Tahun 2013, terdapat PMD dengan peruntukan anggaran yang hanya dapat digunakan untuk pembelian lahan bangunan kantor sebesar Rp161 miliar.
Namun, mengingat pengadaan gedung kantor yang mendesak untuk mendukung operasional PT MRT Jakarta dan skema pengadaan kantor tersebut dapat memanfaatkan pendekatan sinergi BUMD berbentuk kerja sama PT MRT Jakarta dengan PD Pasar Jaya di lahan yang berlokasi di eks Pasar Blora, maka Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan peruntukan menjadi pembelian lahan dan/atau bangunan kantor PT MRT Jakarta.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018