Muannas laporkan pencemaran Bahar bin Smith

28 November 2018 21:54 WIB
Muannas laporkan pencemaran Bahar bin Smith
Bukti laporan polisi Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melaporkan Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). (Taufik Ridwan/Antara).
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan penceramah Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada Kepala Negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi," kata Muannas di Jakarta, Rabu.

Muannas menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian yakni "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.

Pernyataan lainnya menurut Muannas, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," tegas Muannas.

Muannas berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses hukum laporan terhadap Bahar karena masyarakat tidak akan mendukung praktek ujaran kebencian.

Muanna melaporkan Bahar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Polisi: Laporan terhadap Rizal Ramli masuk tahap penyidikan

Baca juga: Polisi sita akun Instagram Ahmad Dhani

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018