Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya menerapkan lima langkah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak.
"Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu," kata Kepala BPRD DKI Faisal dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Kamis (28/11).
Langkah pertama yaitu mengintegrasikan perizinan usaha dalam bentuk pembebasan pajak (tax clearance) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibayarkan secara online kepada Badan Pertanahan.
Langkah kedua, imbuhnya, BPRD Provinsi DKI Jakarta menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada 2017.
Penandatanganan tersebut memungkinkan pembangunan sistem Fiscal Cadaster yang mencermati dan mendata aset-aset signifikan milik wajib pajak seperti jumlah kendaraan, air tanah dan sebagainya. Fiscal Cadaster juga dikelola bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB).
Langkah ketiga menerapkan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi dengan menambah kanal pembayaran pajak daerah bekerja sama dengan perbankan. Salah satu contoh pelaksanaan langkah ini yaitu Bank Indonesia (BI) mendukung dengan mewajibkan setiap transaksi Electronic Data Capture (EDC) di toko, restoran, tempat parkir besar terhubung dengan BPRD. Melalui cara ini, pajak dapat dipantau secara real time.
"Langkah keempat kita melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kita lakukan razia bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak," paparnya.
Langkah kelima, BPRD terus-menerus menyosialisasikan kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Semua langkah tersebut memungkinkan penerimaan pajak daerah melampaui target hingga 103 persen pada 2017, pungkasnya.(KR-MRA)
Pewarta: Maria Lisbet Hestica Pardosi
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018