"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Kepala BPRD Faisal Syafruddin dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan itu dimulai hari ini sampai 15 Desember 2018.
Langkah itu dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.
“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.
Berdasarkan data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.
Faisal mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di 2018, karena di 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.
“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.
Selain itu, Faisal mengungkapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan PKB rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU).
Sebelumnya, penerimaan mencapai Rp2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sementara sekarang menjadi Rp3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.
“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbau Faisal.(KR-MSU)
Pewarta: Maya Sofiana Utami
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018