Jakarta (ANTARA News) - Provinsi DKI Jakarta mempermudah pelayanan pembayaran pajak dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya.
“Caranya dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana pun dan kapan pun,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, Kamis.
Langkah yang dilakukan adalah pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.
“Tidak hanya itu BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terhadap kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, pihaknya juga sudah menggunakan Sistem Pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak.
“Kami juga memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situs belanja online,” tuturnya.
Ia berharap pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, dapat mencapai target pendapatan daerah. Apalagi pada APBD Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.
Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp.21,30 triliun; serta Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 5,47 triliun.
Sedangkan untuk rencana PAD diharapkan diperoleh di antaranya dari Pajak Daerah sebesar Rp 44,18 triliun dan Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar.
Pewarta: Jaka Sugiyanta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018