"Secara rata-rata, ada sekitar 11 hutan adat yang ditetapkan tiap tahunnya," kata Koordintaor tim peneliti hutan adat dari Koalisi Hutan Adat Nia Ramdhaniaty dalam lokakarya "Belajar dari Proses Pra dan Paska Hutan Adat di Indonesia Menuju Percepatan Hutan Adat yang Berkualitas", Jakarta, Jumat.
Sejak 2016 hingga saat ini, kata Nia, sebanyak 33 masyarakat adat telah menerima penetapan hutan adat yang mencakup luasan 17.243,61 hektar.
Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memutuskan hutan adat bukan lagi hutan negara, 33 hutan adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 17.243,61 hektar.
Enam hutan adat di antaranya dikeluarkan dari status hutan negara. Dua hutan adat lainnya dengan total area sekitar 10.920 hektar juga sudah dialokasikan sebagai pencadangan untuk ditetapkan lebih lanjut sebagai hutan adat apabila berbagai persyaratan penetapan terpenuhi, salah satunya peraturan daerah pengakuan masyarakay adat sebagai subyek hukum.
Jika melihat rata-rata pertumbuhan penetapan hutan adat 11-12 hutan adat per tahun, Nia mengatakan membutuhkan waktu sekitar 196 tahun untuk mencapai penetapan seluruh hutan adat bagi sedikitnya 2.332 komunitas adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Perkiraan waktu itu belum disertai berbagai pertimbangan kesulitan pemenuhan persyaratan penetapan khususnya adanya pengakuan subyek masyarakat adat dalam bentuk peraturan daerah, tingkat partisipasi masyarakat, peran pendampingan, koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait.
Penetapan hutan adat secara legal adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya sebagai bagian dari hak kewarganegaraan.
Rimbawan Muda Indonesia (RMI) yang tergabung dalam koalisi hutan adat untuk mengadvokasi penetapan hutan adat, telah mengadakan penelitian pra dan paska penetapan hutan adat di tujuh lokasi hutan adat yang telah mendapatkan dan masih dalam proses untuk mendapatkan pengakuan legal akan statusnya sebagai properti masyarakat adat.
Penelitian itu dilakukan RMI dengan enam oraganisasi lain yaitu Perkumpulan HuMa, Yayasan Merah Putih, Bantaya, AMAN Sulawesi Selatan, Lembaga Bela Banua Talino dan Perkumpulan Qbar dengan melibatkan individu peneliti lain dalam waktu sekitar enam bulan.
Sebanyak 63 persen dari total hutan adat yang telah ditetapkan merupakan hutan adat yang berada di area penggunaan lain yang tidak tumpang tindih dengan klaim hutan negara, namun juga menghadapi berbagai ancaman lain seperti alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur atau HGU.
37 persen hutan adat yang berasal dari hutan negara tersebut terdiri dari sembilan unit hutan adat, dibandingkan 63 persen lainnya atau sekitar 10.920 hektar yang terdiri dari 24 unit hutan adat.
Itu berarti luasan per satu unit hutan adat yang ditetapkan dari hutan negara rata-rata lebih besar dari pada hutan adat yang berada di areal penggunaan lain (APL).
Dari 37 persen hutan adat yang dikeluarkan dari status hutan negara, 70 persennya berasal dari kawasan hutan konservasi yang ditetapkan hanya pada 2016.
Padahal, lanjut Nia, di kawasan konservasi, konflik antara masyarakat adat dengan negara cukup dominan sementara penetapan hutan adat di kawasan konservasi masih terbatas.*
Baca juga: 77 kelompok usulkan pengelolaan hutan adat
Baca juga: Lima kabupaten di Papua siapkan pengajuan 600.000 ha hutan adat
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018